TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kota Tanjungpinang, Sugiarto menyampaikan, masa jabatan anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019-2024, akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2024 mendatang.
Sementara untuk jadwal pelantikan dewan terpilih periode 2024-2029, Sugiarto mengaku belum mendapatkan informasi secara resmi.
“Infonya September 2024, tapi kami belum dapat tanggal berapa yang pasti,” kata Sugiarto kepada hariankepri.com, kemarin.
Di samping itu, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang juga masih menunggu penetapan resmi dari KPU, yang akan ditetapkan pada 20 Maret 2024 mendatang.
Meski demikian, lanjut dia, Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang sendiri sudah menganggarkan untuk Pakaian Sipil Lengkap (PSL) berupa jas berikut pin nya, untuk anggota yang baru nanti.
Ia mengatakan, sesuai dengan prosedur, setelah penetapan dewan terpilih, maka KPU akan mengirimkan daftar nama secara resmi ke DPRD Kota Tanjungpinang.
“Setelah itu kami melakukan persiapkan SK pengangkatan dari Gubernur Kepri, dan saat itu juga kami menghubungi dewan terpilih untuk ukur baju dan memberikan pin emas,” terangnya.
Menurutnya, untuk pin sendiri, bukanlah yang berbalut emas. Melainkan, hanya pin biasa yang akan diserahkan ke dewan terpilih nantinya.
“Pin emas itu lebih mahal. Lagi pula ketika masa jabatan habis harus dikembalikan ke Pemko Tanjungpinang juga,” tukasnya.(zul)