Beranda Headline

Awal Januari, Gubernur Ansar Serahkan DPA APBD Tahun 2024

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyerahkan DPA APBD tahun 2023, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (5/1/2023) lalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdaporv Kepri menargetkan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD tahun 2024 sudah diserahkan kepada seluruh OPD di Januari 2024 mendatang.

“Kemungkinan pekan pertama Januari (sudah diserahkan),” ujar Karo Ekbang Setdaprov Kepri, Syakyakirti saat dihubungi hariankepri.com, Kamis (28/12/2023).

Lebih lanjut ia menyampaikan, sejauh ini dokumen APBD tahun anggaran 2024 hasil evaluasi dari Kemendagri tengah dibahas bersama Pemprov Kepri dan DPRD Kepri.

“Sedang pembahasan penyempurnaan dengan DPRD sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kemendagri. Setelah itu baru Ekbang menyiapkan acara penyerahan DPA tahun 2024 ke kepala OPD,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam pidato pengesahan APBD Provinsi Kepri, pada Kamis (16/11/2023) menyampaikan, belanja Pemprov Kepri di APBD tahun 2024 diperuntukkan untuk belanja mandatory spending.

Yaitu, meliputi fungsi pendidikan sebesar Rp 1,176 triliun atau 27,56 persen, kesehatan Rp 326 miliar atau 9,23 persen infrastruktur pelayanan publik Rp 814 miliar atau 22 persen.

“Kemudian fungsi pengawsan Rp 36 miliar yang di luar belanja gaji dan
fungsi pendidikan dan pelatihan ASN Rp 14 miliar,” katanya.

Selain itu, belanja APBD tahun 2024 juga sudah diperuntukkan bagi pendanaan Pilkada serentak 2024 yang sudah ditetapkan sebesar Rp 119 miliar.

“Serta (untuk belanja) pemenuhan SPM pendidikan, kesehatam, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, ketentraman, ketertiban, dan sosial,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam APBD Tahun 2024 belanja Pemprov Kepri ditetapkan sebesar Rp 4,328 triliun. Angka itu mengalami kenaikan sebesar Rp 177 miliar jika dibandingkan dari tahun 2023 yang sebesar Rp 4,151 miliar

Sedangkan, untuk pembiayaan yang berasal dari Silpa ditetapkan Rp 210 miliar, pembayaran cicilan hutang jatuh tempo PT SMI Rp 97 miliar, dan pembiayaan netto sebesar Rp 112 miliar.(kar)

Baca juga:  Hasil Gelar Perkara, Kadis Kominfo Kepri Jadi Tersangka Kasus Lahan di Bintan
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini