28.1 C
Tanjung Pinang
Kamis, Mei 14, 2026
spot_img

Aturan Baru, Mulai 17 Juli Pegawai Wajib Apel Pagi di Kantor OPD Pemprov Kepri

Pegawai di lingkungan Pemprov Kepri ketika melaksanakan apel bersama di Lapangan Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerbitkan aturan baru, tentang pelaksanaan apel pagi bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kepri.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri (BKD dan Korpri) Kepri, Yeni Trisila Isabella menyampaikan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Keprui, Nomor B/800/21/BKDKORPRI-SET/2023 yang diterbitkan pada Jumat (7/7/2023).

Yenni menerangkan, dalam SE itu diatur, untuk pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin, dilaksanakan di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri.

“Semua pegawai, baik ASN dan Non ASN wajib mengikuti apel pagi,” katanya, kemarin.

Kemudian sambungnya, setiap tanggal 17 setiap bulannya, seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kepri juga wajib mengikuti apel bersama di Lapangan Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.

“Untuk apel bersama, pegawai ASN berpakaian seragam Korpri lengkap, PTT menggunakan pakaian PDH, dan THL menggunakan baju krem,” jelasnya.

Yenni menyampaikan, berdasarkan SE Gubernur Kepri, aturan untuk pelaksanaan apel pagi dan bersama tersebut, mulai diberlakukan pada Senin (17/7/2023) mendatang.(kar)

Baca Juga:  Tiga Sekolah di Desa Tulang Karimun Butuh Perhatian Serius Pemkab
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru

' '