Beranda Daerah Bintan

Andi Asrun Sarankan Apri Buka-bukaan Soal Suap di Korupsi Cukai Rokok Bintan

0
Bupati Bintan Apri Sujadi saat digiring ke Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (12/8/2021) kemarin-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mantan Penasihat Hukum (PH) Pemprov Kepri 2016-2019, Andi Muhammad Asrun ikut berkomentar, terkait Bupati Bintan Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Apri Sujadi (AS) bersama Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKPPB) Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar, terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) cukai rokok dan minuman beralkohol (Mikol).

Kedua tersangka tersebut diduga kuat melakukan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di wilayah Kabupaten Bintan untuk tahun 2016-2018.

Untuk itu, Andi Asrun meminta kepada Apri Sujadi agar berani membuka siapa saja yang terlibat menerima suap dalam perkara tersebut.

“Saya sarankan Bupati Bintan Apri Sujadi, berani buka-bukaan kepada Penyidik KPK. Bongkar semua penerima suap dan pejabat-pejabat yang turut serta dalam perkara hukum yang sedang dihadapi,” ucap Andi Asrun, Jumat (13/8/2021).

Pasalnya, menurut Andi Asrun, dalam perkara korupsi diduga banyak mata rantai keterlibatan para pelaku, untuk melakukan tindakan gratifikasi maupun menggelapkan uang negara.

Andi menyarankan Apri Sujadi meniru langkah Mantan Gubernur Nurdin Basirun, yang berani mengungkap para pejabat Pemprov Kepri yang memberi gratifikasi kepada Nurdin saat itu.

“Sehingga memudahkan proses hukum yang dihadapinya di KPK. Dan tinggal menunggu waktu proses hukum bagi pemberi suap kepada Apri Sujadi,” pungkasnya.

Diketahui, saat ini tersangka AS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, MSU ditahan di Rutan Kavling C1 Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta. (rul)

Baca juga:  3 Nama Lolos Jadi Calon Sekdako, Satu yang Gugur Masih Dirahasiakan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini