Beranda Headline

Anak Suku Laut Terdiskriminasi

0
Suku Laut

LINGGA (HAKA) – Sejak tahun 1990 lalu, melalui Konvensi Hak Anak (The Convention on the Rights of the Child) PBB sudah menyatakan bahwa akta kelahiran sudah mutlak menjadi kebutuhan dasar bagi seorang anak. Akan tetapi hak tersebut tidak berlaku bagi anak-anak Suku Laut. Khususnya, yang ada di Selat Kongky, Kecamatan Senayang, Lingga.

Puluhan anak-anak Suku Laut yang lahir di bumi Indonesia seperti terdiskriminasi. Padahal, Indonesia telah memiliki Undang-undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang salah satunya mengatur tentang proses pencatatan kelahiran.

Akta lahir, adalah wujud pengakuan negara atas keberadaan status dasar seorang anak yang baru saja lahir ke dunia sebagai seorang warga negara. Dokumen lahir ini menjadi catatan dari peristiwa kelahiran seorang anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, berdasarkan surat keterangan kelahiran yang didapat dari rumah sakit bersalin atau bidan tempat bayi tersebut lahir.

Terungkapnya kondisi anak-anak Suku Laut yang tak punya akta lahir itu terungkap saat Gerakan Peduli Suku Laut (GPSL) Lingga, mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPPAD), Senin (30/1/2017). Lembaga ini datang untuk menanyakan hak hukum anak-anak tersebut yang belum memiliki akta lahir.

Sekertaris GPSL, Densy Fluzianti, mengatakan ketiadaan akta lahir membuat anak-anak Suku Laut tidak bisa masuk sekolah formal. Selain sekolah, akta lahir diperlukan untuk mengakses beragam fasilitas yang telah disiapkan oleh negara bagi warganya.

Seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, maupun sosial. Jadi, pembuatan akta kelahiran ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pertama yang wajib dilakukan oleh negara untuk bisa mengakui dan melindungi warga negaranya.

Dengan situasi tersebut, Densy, mengharapkan KPPAD bisa mendapatkan solusi agar anak-anak Suku Laut, bisa memiliki akta lahir. Terkait permintaan GPSL tersebut, Encek Aprizal selaku Ketua KPPAD, baru sebatas menyatakan prihatin.

Baca juga:  PLN Dapat Pasokan Gas, Pemadam Bergilir di Pinang Batal

Karena, untuk mengetahui kejelasan soal akta lahir tersebut KPPAD akan menanyakan kejelasannya ke Disduk dan Capil Lingga. Juga ke Kemenag Lingga. (ana)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini