Beranda Headline

Alat Bukti Kasus Lahan Masih Kurang, Kejari Kembalikan Berkas ke Polres

0
Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – JPU Kejari Bintan, mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan PT Expasindo, kepada Penyidik Satreskrim Polres Bintan, Selasa (21/6/2024). Demikian ditegaskan oleh Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara.

Lanjut, Eka, pengembalian berkas tersangka MR dan B itu, lantaran tim peneliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan menilai masih kurang alat bukti.

Namun, dirinya enggan menyebutkan secara detail berkas apa saja yang kurang itu, sebab saat ini masih tahap pemberkasan.

“JPU kembalikan berkas kedua tersangka ke Penyidik Polres Bintan dalam tahap P.19, untuk dilengkapi dengan rentang waktu 30 hari,” terang Eka kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Eka menambahkan, pihaknya tinggal menunggu Penyidik Polres Bintan untuk melengkapi berkas kedua tersangka. Jika sudah lengkap tahap II, JPU akan menyusun dokumen dakwaan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong belum memberikan keterangan mengenai pengembalian berkas kedua tersangka itu.

Sebelumnya, Marganda mengatakan, tersangka MR dalam kasus itu sebagai mantan Lurah Sei Lekop, dan B selaku juru ukur lahan. (rul)

Baca juga:  Audiensi dengan IWAPI, Isdianto Pesan Produk UKM Harus Inovatif
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini