Beranda Headline

Alasan Imlek, Bawaslu Izinkan Caleg Sebar Duit dalam Amplop

0
Ketua Bawaslu RI, Abhan

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Bawaslu RI Abhan memperbolehkan seluruh peserta Pemilu 2019 baik capres, caleg, maupun parpol untuk memberikan angpao atau amplop menjelang atau hingga masuknya hari raya Imlek.

Menurutnya, meskipun saat ini tahun politik, pemberian angpao atau amplop tersebut merupakan bentuk sedekah sehingga tidak ada larangan bagi peserta pemilu untuk melakukan hal tersebut.

Asalkan kata dia, pemberian angpao atau amplop tersebut bukan untuk kepentingan kampanye. Namun, murni untuk berbagi kepada sesama.

“Misalnya di dalam amplop itu ada gambar pasangan calon, nomor, dan selebaran ajakan untuk memilih. Itu tidak boleh, karena bisa jadi potensi money politik,” ujarnya yang ditemui usai membuka Rakerda Penguatan SDM Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan Kecamatan se-Provinsi Kepri di Hotel CK Kota Tanjungpinang, Senin (28/1/2019) petang.

Selain itu, kepada ia seluruh peserta Pemilu 2019 ketika memberikan angpao atau amplop juga diimbau untuk tidak disertai dengan ajakan secara lisan.

“Contoh seperti ini; ini saya kasih angpao tapi pilih saya ya,” katanya mencontohkan

Bila ada masyarakat yang menerima atau mendengar ajakan itu, maka pihaknya mengimbau agar melaporkan hal itu ke pengawas Pemilu setempat. Sebab, hal itu juga termasuk salah satu pelanggaran Pemilu.

“Jadi intinya kalau memberi saja itu tidak masalah. Tapi kalau ada embel-embel dibelakangnya masyarakat silahkan laporkan ke pengawas Pemilu,” imbaunya.(kar)

Baca juga:  Momentum Sumpah Pemuda, Bahtiar Ajak Pemuda Kepri Lawan Covid-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini