Beranda Headline

Akan Ditindak, Satpol: Fotokan Warga yang Buang Sampah Sembarangan

0
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim meminta, seluruh masyarakat agar dapat berkerja sama mendukung kebersihan di Kota Tanjungpinang.

“Khususnya soal larangan membuang sampah sembarangan,” kata pria yang akrab disapa Akib ini kepada hariankepri.com, Jumat (27/10/2023), saat ditemui di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Bahkan, ia akan menerapkan peraturan daerah tentang orang yang membuang sampah sembarangan. Dalam perda itu menjelaskan, bahwa jika kedapatan buang sampah sembarangan, bisa diproses tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan negeri.

“Sanksinya juga sudah ada di dalam aturan itu,” tegasnya.

Hanya saja, menurut Akib, hingga saat ini belum ada warga yang melapor ke Satpol PP, terkait ada orang yang buang sampah sembarangan, berikut buktinya

“Kalau ada orang buang sampah sembarangan, fotokan dan lapor ke kami. Kami bisa proses tipiring,” ujarnya.

Akib menambahkan, persoalan denda atau sanksi yang akan dikenakan, nantinya akan diputuskan oleh hakim melalui sidang pengadilan negeri.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang Riono mengaku, sudah menerapkan sanksi berupa denda ke masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terutama di ruas Jalan Aisyah Sulaiman, Dompak.

Riono mengatakan, penerapan sanksi itu dilakukan, karena selama ini banyak oknum yang tidak bertanggung jawab, kerap membuang sampah sembarangan, terutama di lokasi Jalan Dompak itu.

Untuk itu, pihaknya memasang Satpol PP Line, serta menerapkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang orang yang membuang sampah sembarangan.

“Sesuai perda, maksimal denda Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan,” kata Riono kepada hariankepri.com, Sabtu (7/10/2023) lalu saat ditemui di Jalan Aisyah Sulaiman, Dompak.(zul)

Baca juga:  1 Pejabat Pemko Tanjungpinang Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini