Beranda Headline

AJI dan LBH Pers Minta Perpres Publishers Rights Dijalankan Transparan

0
Presiden Jokowi saat berpidato pada puncak HPN di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, pada Selasa (20/02/2024)-f/istimewa-kominfo

JAKARTA (HAKA) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024, tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publishers Rights pada, Selasa (20/2/2024) kemarin.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan, peraturan ini merupakan usulan dari komunitas pers.

“Ini sudah dibahas lebih dari 3 tahun lalu, dan draf peraturan tersebut telah dipublikasi di website Dewan Pers pada 17 Februari 2023,” terangnya.

AJI dan LBH Pers berharap, Perpres Publishers Rights ini dapat dijalankan dengan prinsip keadilan, transparan dan penuh akuntabilitas.

Utamanya, terkait pembagian dana atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

“Serta kerja sama lisensi berbayar, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Kamis (22/2/2024).

AJI Indonesia berharap, berbagai kerja sama tersebut bisa memperbaiki model bisnis jurnalisme yang lebih berkelanjutan pada masa mendatang.

Namun demikian, kata Sasmito, AJI dan LBH Pers meminta kerja sama tersebut, digunakan sebagaimana judul regulasi ini yaitu untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

“Karena itu, penting bagi semua pihak untuk memastikan dana bagi hasil atau lainnya, betul-betul dibelanjakan untuk mendukung jurnalisme berkualitas,” tegasnya.

Salah satunya yaitu dengan memastikan bagi hasil tersebut mengalir pada upah layak jurnalis dan pekerja media. Sebab berdasarkan, hasil riset AJI pada 2023 menemukan, hampir 50 persen jurnalis di berbagai daerah mengatakan upah mereka di bawah upah minimum.

“Bahkan, belasan persen lainnya menyatakan upah mereka tidak menentu, dan mendapat upah dari komisi iklan,” ungkapnya.

Selain itu, implementasi Publisher Rights ini juga harus memberikan keadilan bagi Public Interest Media yang selama ini telah konsisten mengusung jurnalisme untuk publik.

Baca juga:  Investasi di Natuna Lampaui Target, Selama 10 Bulan Tembus Rp 224 Miliar

Karena kata dia, saat ini kelompok media ini masih sulit untuk lolos verifikasi Dewan Pers meskipun karya jurnalistik mereka berkualitas.

“Karena itu, Dewan Pers perlu membuat terobosan agar media-media yang berkualitas bisa lolos verifikasi dan mendapat keadilan dari regulasi ini,” sebutnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini