BINTAN (HAKA) – Wakil Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo menyatakan, dirinya wajib maju dalam proses pemilihan Wakil Gubernur Kepri di kursi DPRD Kepri. Saat ini, Agus Wibowo sudah menyiapkan kelengkapan administrasi.
“Dari awal saya sudah komit, saya wajib maju dalam proses pemilihan Cawagub Kepri ini. Ini tanggung jawab sebagai kader Demokrat,” kata Agus Wibowo, saat memberikan keterangan pers, Kamis (2/3/2017).
Agus Wibowo menjelaskan, saat ini persyaratan untuk pemilihan Wagub Kepri sudah disiapkan. Untuk surat keputusan dari parpol, juga sudah disiapkan oleh pengurus Partai Demokrat dan pengusung lainnya.
“Yang diperbincangkan sekarang itu, kan soal pengunduran diri dari jabatan. Kalau ini, saya akan mengacu kepada aturan yang berlaku,” kata Agus Wibowo.
Agus Wibowo mengungkapkan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), figur yang dicalonkan sebagai Cawagub seperti yang dihadapi Kepri saat, tidak perlu mundur dari jabatan. Calon cukup mengajukan surat cuti dari jabatan, selama proses pemilihan.
“Tapi kalau aturannya harus mundur dari jabatan, saya juga siap mundur dari jabatan. Bahkan saat ini, surat pengunduran diri saya dari Wakil Ketua DPRD Bintan itu, sudah dikonsep. Sewaktu-waktu diperlukan, tinggal diteken saja,” tegas Agus Wibowo.
“Pada intinya, saya siap dan wajib maju untuk proses pemilihan Wakil Gubernur Kepri ini. Kan sudah diajukan oleh Pak Gubernur, tak mungkin saja mundur. Kalau diminta mundur dari jabatan Wakil Ketua DPRD Bintan, saya siap,” sambungnya. (eci)