Beranda Headline

Ada Dugaan SPBU Batu 8 Jual BBM Tak Sesuai Takaran, Pemko Langsung Turun

0
Petugas Metrologi Disperdagin Kota Tanjungpinang saat melakukan pengecekan takaran BBM di SPBU Batu 8-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Pemko Tanjungpinang, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), melakukan pengecekan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang dijual oleh SPBU Batu 8, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Rabu (17/1/2024).

Kasubag TU Metrologi Disperdagin Tanjungpinang, Ahmad Solikin menegaskan, pengecekan ini dilakukan, karena ada laporan dan keluhan warga, bahwa di SPBU tersebut, diduga menjual BBM jenis pertalite tidak sesuai dengan takaran.

“Ada warga mengaku, isi pertalite di saat tanki kendaraan kosong, tapi tidak sesuai. Beda dengan sebelumnya,” katanya kepada hariankepri.com, Rabu (17/1/2024) saat berada di SPBU Batu 8.

Untuk itu kata dia, jajaran dari Unit Pelaksana Tugas (UPT) Meteorologi Disperdagin Tanjungpinang, langsung melakukan pengecekan, sekaligus membawa alat bejana ukur standar.

“Semua jenis BBM kita cek, dan hasilnya ternyata cukup baik,” terangnya.

Dari pengecekan ini, Solikin memastikan bahwa SPBU tersebut sudah menjual BBM sesuai dengan standar ukuran yang diberlakukan.

“Begitu juga untuk teranya masih disegel, dan tidak ada unsur kecurangan,” ucapnya.

Menurutnya, jika hasil pemeriksaan ternyata, di alat ukur bejana mengalami kekurangan takaran, maka pihaknya akan melakukan tindakan.

“Kalau kurangnya masih 0,2 persen itu tidak berpengaruh, tapi kalau banyak akan kita berikan sanksi,” tuturnya.

Untuk sanksi lanjut dia, pihaknya akan melakukan teguran tertulis hingga ke tahap pemanggilan pemilik SPBU.

“Apabila masih juga didapati, akan kami laporkan ke pusat melalui pengawas direktorat, yang akan turun langsung untuk menindaklanjutinya,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Supaya Bersemangat, Pemko Siapkan Uang Saku untuk 20 Atlet PON Kepri
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini