Beranda Headline

Ada Dugaan Korupsi di Proyek Kota Rebah, Penyidik Polres Periksa Kontraktor

0
Kapolresta Tanjungpinang Komisaris Besar Polisi (KBP) Heribertus Ompusunggu-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Polresta Tanjungpinang, mulai melakukan penyelidikan tidak pidana korupsi soal konstruksi Jembatan Taman Wisata Kota Rebah, Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Kapolresta Tanjungpinang Komisaris Besar Polisi (KBP) Heribertus Ompusunggu, menegaskan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di beberapa instansi terkait, terkait proyek pembangunan Jembatan Taman Wisata Kota Rebah tersebut.

“Termasuk kontraktor sebagai pelaksana kegiatan pembangunan proyek jembatan,” tegas Heribertus kepada wartawan, Selasa (5/6/2022).

Selain memeriksa para pihak, kata Heribertus, pihaknya juga sedang menunggu hasil audit dari BPK. “Penanganan korupsinya, kita tinggal menunggu dari BPK berapa besar kerugian negaranya,” tuturnya.

Proses penyelidikan korupsi dimaksud, sambung Heribertus, menyusul viral nya video 5 remaja melakukan tindakan kriminal yakni, pengrusakan pagar Jembatan Taman Wisata Kota Rebah beberapa waktu.

“Kita masih dalam proses penyelidikan. Kita sudah panggil orang-orang yang bersangkutan. Sudah jelas dari video yang viral itu, tapi belum kita simpulkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal S Harahap mengatakan, anggotanya telah mengamankan 5 orang anak laki-laki yang masih di bawah umur, pada Jumat (1/7/2022) sore.

Lima remaja itu diamankan, kata Awal, lantaran mereka diduga kuat melakukan tindakan pengrusakan fasilitas umum (fasum) pagar jembatan taman wisata itu.

“Anak-anak yang diamankan itu masih berstatus pelajar,” ucap Awal.

Adapun inisial kelima pelaku pengrusakan itu adalah, MRA (16), ABD (15), PNI (16), DA (14) dan MFT. Proses selanjutnya, sambung Awal, akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang.

“Untuk diproses selanjutnya. Kan Jembatan Taman Kota Rebah itu proyek dari Disbudpar,” imbuh Awal.

Meskipun anak dibawah umur, menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol-PP Tanjungpinang, Teguh Susanto, Pemerintah Daerah (Pemda) akan tetap memproses para remaja tersebut, sesuai Perda nomor 7 tahun 2012 dengan ancaman Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca juga:  Bupati Hamid Antarkan Langsung Bantuan untuk Warga Pulau Laut

“Dalam Perda itu ada sanksi-sanksi nya, yang jelas para pelaku itu akan disidang dengan Tipiring,” imbuhnya dengan singkat. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini