Beranda Headline

Ada Baliho Capres Terpasang di Papan Reklame Milik Pemko Tanjungpinang

0
Baliho capres nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang terpasang di papan reklame milik Pemko Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satu lembar baliho calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, tampak terpasang di papan reklame yang berada di Simpang Batu 10, Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan penelusuran hariankepri.com, ternyata baliho yang bergambar pasangan capres nomor urut 2 itu, terpasang di papan reklame milik Pemko Tanjungpinang.

Saat diwawancara, Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmasnyah menyampaikan, berdasarkan data, jumlah papan reklame yang mempunyai izin ada 56 titik.

“Punya swasta 44, pemko 12 papan reklame,” kata Adi kepada hariankepri.com, Selasa (23/1/2024).

Namun, Adi tidak bisa menjelaskan secara rinci, apakah papan reklame yang terletak di simpang Batu 10 tersebut, milik Pemko Tanjungpinang atau tidak.

“Kalau itu mungkin bisa tanya ke Bidang Aset DPPKAD terkait barang-barang aset milik Pemko,” ujarnya.

Disingung apakah pemasangan baliho capres nomor urut 2 itu, sudah mendapat izin?, secara lugas Adi menjawab, kewenangan DPMPTSP hanya menerbitkan izin untuk reklame permanen.

Sedangkan reklame insidentil, lanjut Adi, merupakan kewenangan BPPRD Kota Tanjungpinang. Hingga saat ini pihaknya juga tidak pernah menerbitkan izin reklame yang berkaitan dengan politik.

Adi menjelaskan, mengacu ke Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 70 tahun 2021, baliho atau spanduk yang berkenaan dengan politik, tak perlu izin dari pemerintah, cukup permberitahuan secara tertulis kepada OPD yang berwenang.

“Tapi untuk saat ini karena sudah masuk tahapan pemilu, tentunya peserta pemilu harus mengikuti zona pemasangan APK yang diperbolehkan dan ditetapkan oleh KPU,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset DPPKAD Kota Tanjungpinang, Sri Harlinda membenarkan, bahwasanya papan reklame dengan tiang berwarna hijau tersebut, memang milik Pemko Tanjungpinang.

“Setelah dicek, itu memang punya pemko yang lama dan akan dibenahi karena kondisinya tidak memungkinkan lagi,” sebutnya.

Baca juga:  Mencoblos 6 Parpol Ini di 4 Daerah di Kepri, Suaranya Dipastikan Tak Sah

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf, apakah keberadaan baliho itu akan ditertibkan, ia pun belum bisa menjawab secara lugas.

“Nanti kami cek ya,” katanya singkat.(zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini