Beranda Headline

Ada Aturan Baru, SPBU di Pinang Batasi Pembelian Solar 20 Liter Per Hari

0
Suasana SPBU di Batu 10 Kota Tanjungpinang-f/dian-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Rio selaku pengawas SPBU Kota Tanjungpinang di Jalan Ir Sutami, mengatakan, sekarang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk mobil pribadi roda empat dibatasi 20 liter.

“Biasanya kan 30 liter per hari,” kata Rio kepada hariankepri.com, Sabtu (18/11/2023).

Ia menyampaikan, untuk mini bus, pikap yang membawa barang, kuotanya masih 30 liter dan roda enam masih sama 60 liter.

“Kami mulai baru seminggu ini, peraturan itu dari Pak Gubernur,” terangnya.

Lebih lanjut Rio mengatakan, sedangkan untuk penerapan buka jam 6 pagi khusus BBM jenis solar, sudah sejak dua pekan lalu dijalankan.

“Sekarang antrean tak terlalu panjang walau terkadang ramai, tidak seperti dulu lagi,” ujarnya.

Ia menyebut, untuk penjualan masih normal, per hari 50 ribu Kiloliter (Kl) sampai 60 ribu Kl. Kalau lagi ramai 60 ribu Kl sampai 70 ribu Kl lebih.

“Stok kami kadang dikirim 8 ton. Tapi sejauh ini stok aman gak pernah kurang,” ungkapnya.

Di tempat lain, Nani selaku kasir SPBU di batu 10, mengatakan, untuk jam operasional tetap mulai dari pukul 07:00 pagi. “Kami dari dulu memang bukanya jam 7 pagi,” katanya.

Ia menyampaikan, SPBU di tempatnya jarang terjadi antrean panjang, dibandingkan SPBU lain yang ada di Tanjungpinang.

“Kalau pun antrean panjang kami satu jalur,” ujarnya.

Ia menyampaikan, semenjak seminggu ini ada penetapan baru, untuk pengisian BBM solar dibatasi roda empat 20 liter. Kalau penjualan per hari 40 ribu Kl sampai 60 ribu Kl.

“Suplai kami masuk 8 ton tapi tidak setiap hari, tergantung penjualan,” pungkasnya. (sap)

Baca juga:  Inmendagri Terbaru Terbit, Tanjungpinang dan Batam Naik ke PPKM Level 2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini