Beranda Headline

Dilarang Punya 2 Lapak, Pedagang Akau Potong Lembu Protes Kebijakan BUMD

0
Pedagang Akau Potong Lembu menyampaikan protes atas kebijakan baru BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB)-f/sahrul-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejumlah pedagang Akau Potong Lembu protes kebijakan baru PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) selaku BUMD, terkait larangan memiliki lebih dari satu lapak dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Pedagang menyampaikan protes dengan mendatangi langsung ke Kantor BUMD di Pasar Encik Puan Perak. Para pedagang ini didampingi oleh kuasa hukum Ratna Zukhaira.

Abdul Razak, salah satu pedagang mengaku kaget dengan kebijakan BUMD yang mewajibkan satu KK hanya diperbolehkan memiliki 1 lapak.

Menurutnya, petugas BUMD tidak ada memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pedagang. “Kami disuruh oleh BUMD  tanda tangan saja. Tanggal 1 Mei kemaren. Tapi kami tidak tau isi suratnya apa,” ujarnya, Senin (5/5/2025).

Ia menjelaskan, setelah tanda tangan surat itu, pihak BUMD menyebutkan bahwa dalam 1 KK tidak boleh memiliki atau menyewa dua lapak atau lebih dari satu lapak.

BUMD, lanjutnya, juga meminta dirinya untuk mengosongkan lapak yang sudah disewanya. Padahal dirinya sudah membeli stok yang banyak untuk kebutuhan berdagang di sana.

“Jadi stok barang dagangan dibeli mau dikemanakan. Bagaimana saya mau mengosongkan lapak seperti itu tiba-tiba,” tuturnya.

“Saya berjualan di sini hampir 15 tahun. Saya punya 2 lapak, saya dan istri saya,” lanjutnya.

Dia menyebutkan sewa per bulan untuk lapak minuman sebesar Rp750 ribu  sedangkan untuk lapak makanan Rp550 ribu. Ia pun berharap kepada BUMD untuk memberikan pedagang berjualan dengan tenang di Akau Potong Lembu.

“Kami harapkan tidak mengambil keputusan sepihak dan mendadak begitu saja,” tegasnya.

Kuasa Hukum Pedagang Akau Potong Lembu Ratna Zukhaira menambahkan, sejumlah pedagang merasa tidak nyaman dengan kebijakan sepihak dari BUMD tersebut.

Menurutnya, pedagang berjualan di Akau Potong Lembu ini sudah belasan hingga puluhan tahun lamanya. Tiba-tiba dari BUMD menyuruh tanda tangan surat persetujuan tersebut.

Baca juga:  Wako Tanjungpinang Dinyatakan Positif Covid-19, Kadiskes: Kondisinya Stabil

‘Mereka keberatan karena kebijakannya sepihak. Karena telah stok dagangan. Ini kami mau mendatangi kantor BUMD,” ujarnya.

Ia meminta kepada BUMD tidak mengambil keputusan sepihak, namun  harus melibatkan semua pihak terkait termasuk para pedagang.
“Kita akan bawa hal ini ke DPRD Tanjungpinang,” imbuhnya. (sah)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini