Beranda Headline

Hamili Anak Kandung yang Disabilitas, HS Diciduk Polisi Gunung Kijang

0
Kapolsek Gunung Kijang (Guki), Iptu Sugiono (tengah) Kasi Humas Polres Bintan, Ipda Alson M dan Kanitreskrim polsek memperlihatkan barang bukti dan tersangka HS, di Mapolsek Guki-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Jajaran Anggota Polsek Gunung Kijang menangkap seorang pria berinisial HS (56), di Kecamatan Gunung Kijang pada 8 Oktober 2022 lalu.

“Yang bersangkutan diamankan lantaran diduga kuat, melakukan tindak pidana seksual terhadap anak kandungnya sendiri,” tegas Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono, kepada wartawan, Senin (17/10/2022) sore.

Menurut Sugiono, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pelaku dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya berinisial VFA (20), yang berstatus disabilitas.

“Pelaku melakukan tindakan tak bermoral itu ke korban sebanyak tiga kali, dalam kurun waktu Maret 2022 hingga April 2022,” sebutnya.

Sehingga pelaku HS ditetapkan sebagai tersangka pasal berlapis yakni, pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, jo pasal 46 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

“Dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara untuk terhadap tersangka HS,” jelas Sugiono bersama Kasi Humas Polres Bintan Ipda Alson M dan Kanitreskrimnya.

Sugiono menerangkan kronologi kejadiannya, pada 20 Agustus 2022 silam, ibu kandung korban berinisial S (48) juga suami tersangka menyampaikan keresahannya kepada tetangga bahwa korban mengalami muntah-muntah terus menerus.

Sehingga, ibu kandung dan tetangga membawa korban ke Puskesmas terdekat untuk diperiksa. Hasil dari gambar Ultrasonografi (Usg), anak ketiga dari empat bersaudara itu telah hamil 5 bulan.

“Atas kejadian yang menimpa anaknya, istri melaporkan kasus itu ke Polsek Gunung Kijang,” tuturnya.

Sugiono menambahkan, perkara ini telah mendapat perhatian khusus dari Kementerian Sosial, untuk dilakukan pendampingan tenaga ahli kepada korban.

Sementara itu, tersangka HS mengaku melakukan tindakan itu kepada anaknya sendiri. “Saya menyesali perbuatan saya,” imbuhnya dengan singkat. (rul)

Baca juga:  DPRD Kepri Dukung Polda Jaga Keamanan di Kepri
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini