Beranda Headline

Rahma Ingatkan Restoran Sweet Soal Pajak, Riani: Mereka Keliru Tak Cantumkan di Struk

0
Kepala BPPRD Pemko Tanjungpinang, Riany-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Riany menyampaikan, bahwa tindakan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, yang mempertanyakan pengenaan pajak 10 persen di Restoran Sweet, wajar dilakukan.

“Wajar saja wali kota nanya. Kenapa tidak mengenakan pajak 10 persen di struk?. Yang disampaikan bu wali kota itu tentang kewajiban atas peraturan,” katanya, Selasa (26/1/2022).

Sebab kata Riany, restoran tersebut sudah dikukuhkan sebagai wajib pajak, dan yang bersangkutan sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) beberapa tahun lalu, yang artinya sudah mendapatkan sosialisasi pengenaan pajak 10 persen ini.

“Sudah lama disosialisasikan. Harusnya dia mengenakan 10 persen di struk, karena sudah terdata dan sudah terdaftar beberapa tahun lalu,” sebutnya.

Hanya saja, tambah dia, kedai kopi tersebut melakukan pembayaran dengan kategori Self Assessment. Artinya wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, membukukan, melaporkan pembayaran pajak ke BPPRD, dan dia melapor sendiri.

“Setelah itu kita melakukan pemeriksaan, apabila ada selisih omset dengan bayar pajak kita akan lakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Apabila ditemukan selisih, maka pihaknya menerbitkan surat perintah kurang bayar pajak.

“Sekarang kita sudah turunkan tim untuk melakukan pemeriksaan. Hanya saja kedai kopinya tutup sudah dua hari,” tukasnya.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, sebenarnya di saat itu dirinya tidak marah atau bersikap arogan. Dirinya hanya mengingatkan, bahwa ada kewajiban pajak ke daerah.

“Karena saya lihat, di struknya tidak ada pajak 10 persennya,” imbuhnya.

Rahma pun terus mengimbau kepada para pengusaha, untuk dapat mematuhi dan memahami peraturan daerah terkait pemungutan pajak.

Menurutnya, pajak daerah yang bersumber dari pajak restoran, hotel, rumah makan dan lainnya ini sangat membantu dalam pembangunan daerah.

Baca juga:  Dalam 4 Hari Positif Covid-19 di Pinang Tambah 79 Kasus, yang Meninggal 38 Orang

Ia juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemilik usaha, yang telah mendukung penerapan pajak restoran kepada konsumen.

“Terima kasih kepada seluruh pemilik usaha yang telah berkontribusi dalam menerapkan pajak daerah,” tukasnya.(zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini