Beranda Headline

5 Tersangka Korupsi Hanya Jadi Tahanan Kota, Kejagung RI Diminta Ambil Tindakan

0
Ketua Umum CIC, Raden Bambang-f/istimewa

JAKARTA (HAKA) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiitter (CIC), Raden Bambang, ikut menanggapi sikap Kejati Kepri, yang hanya memberikan tahanan kota bagi 5 tersangka korupsi.

“Seharusnya, kelima tersangka itu ditahan di Rutan, jangan dibiarkan wajib lapor,” tegas Bambang, kepada hariankepri.com, Rabu (7/9/2022).

Bambang menilai, tahanan kota bagi para tersangka itu sama halnya mereka bebas hirup udara segar di luar. Selain itu, para korupsi uang negara itu diduga akan melakukan manuver agar mendapatkan hukuman ringan.

“Jelas ini menjadi pertanyaan besar di mata publik, ada apa dengan Kejati Kepri memberikan ruang bagi para tersangka bebas berkeliaran selama 20 hari,” terangnya.

Bambang meminta, Kejati Kepri bersikap adil, dalam melakukan penahanan bagi orang yang mencuri uang rakyat atau negara.

“Kenapa 5 tersangka ini tidak diperlakukan seperti para tersangka lain. Dimana asas keadilan hukumnya,” tanyanya.

Jika alasan pihak Kejati Kepri hanya karena faktor usia serta itikad baik para tersangka, keterangan itu sangat tidak logis.

“Para tersangka korupsi selama ini juga melakukan pengembalian uang ke negara, tapi penyidik tetap melakukan penahanan,” kata Bambang sambil membandingkan dengan tersangka lain.

Atas pertimbangan itu, Bambang meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil tindakan tegas, dengan memerintahkan Kejati Kepri agar menahan 5 tersangka tunjangan Rumdin DPRD Natuna dimaksud.

“Saya meminta Jaksa Agung segera menahan kelima tersangka korupsi Rumdin DPRD Kabupaten Natuna serta jangan kasih ruang mereka beraktivitas di luar,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Sempat Dipenjara, Harry Malonda Terdakwa Kasus Bauksit di Bintan Divonis Bebas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini