Beranda Headline

12 Tersangka Korupsi Kasus Bauksit Bintan Dilimpahkan ke JPU

0
Jaksa Kejati Kepri tengah melakukan rangkaian tahap 2 kepada 12 tersangka korupsi dan barang bukti, di Rutan Tanjungpinang, Kamis (22/10/2020)-f/istimewa-penkum kejati kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, melakukan penyerahan 12 tersangka dan barang bukti (Tahap II) korupsi Rp 32,5 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Rutan Kelas 1A Tanjungpinang, pada Kamis (22/10/2020).

Kasus tahap II para tersangka itu, kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra, terkait perkara dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi bauksit di wilayah Bintan, untuk tahun 2018-2019.

Jendra menerangkan, 12 tersangka ini telah menjadi tahanan dan kewenangan JPU, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Sejak dilimpahkan, berarti JPU sudah harus menyiapkan dakwaan mulai sekarang,” ucap Jendra, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Jumat (23/10/2020).

Adapun inisial tersangka, Am saat itu sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri. Dan Az, kala itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.

Sedangkan 10 tersangka lainnya dalam perkara tambang ini, kata Jendra, yakni BSK, WBY, HEM, SG, JN, MAA, ER, MA, ER, AR dan JL. (rul)

Baca juga:  Korupsi Cukai Rokok dan Mikol di Bintan, Hak Politik Apri Sujadi Dicabut 3 Tahun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini