Beranda Daerah Bintan

301 Orang Dinyatakan Lulus PNS di Bintan, Pemkab Beri Waktu untuk Menyanggah

0
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, menerbitkan pengumuman nomor : B/1797/810/Xii/2021b/799/810/X/2020, tentang hasil integrasi nilai SKD – SKB seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Bintan formasi tahun 2021.

Pengumuman Roby itu, berdasarkan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN tahun 2021 nomor : 18662.1/B-KS 04.03/SD/K/2021, tertanggal 30 Desember 2021.

Dalam lampiran surat pengumuman yang terbit Kamis (30/12/2021), bahwa yang lulus PNS di Kabupaten Bintan Tahun 2021 berjumlah 301 orang, dengan berbagai formasi jabatan di semua Organisasi Perangkat Daerah, RSUD Bintan hingga Puskesmas di wilayah Bintan.

Selanjutnya, para peserta dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi SKD-SKB melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, selama 3 (tiga) hari setelah pengumuman ini disampaikan.

Apabila sampai dengan berakhirnya masa sanggah tersebut tidak terdapat sanggahan peserta, maka hasil seleksi CPNS dinyatakan sudah final dan tidak dapat diganggu gugat.

Panitia Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh peserta. Alasan sanggah dimaksud dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta.

Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan melalui website https://bkpsdm.bintankab.go.id. Kemudian, peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat pada website https://bkpsdm.bintankab.go.id.

Adapun nama-nama peserta yang lulus seleksi CPNS tahun 2021 untuk Kabupaten Bintan, dapat dilihat di lampiran berikut. (rul)

Hasil Intergrasi SKD-SKB Seleksi CPNS Kab. Bintan

Baca juga:  Didemo Soal Kartu Kendali Solar, Yani: Kebijakan Pemko Tak Langgar Aturan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini