Beranda Headline

252 Narapidana di Kepri dapat Remisi, Tiga Orang Langsung Bebas

0
Warga binaan Lapas Kelas II A Tanjungpinang saat melaksanakan aktivitas olahraga pada Juni 2023 lalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kemenkumham memberikan remisi Natal kepada 252 narapidana, dan anak binaan yang beragama Kristen serta Katolik di seluruh Lapas dan Rutan di Provinsi Kepri.

“252 orang yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari narapidana 243 orang dan anak binaan 9 orang,” katanya, kepada hariankepri.com, Selasa (19/12/2023).

Lebih lanjut Nyoman menyampaikan, dari 252 orang tersebut tiga di antaranya akan mendapatkan remisi khusus atau langsung bebas.

Ketiga narapidana tersebut merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Lapas Kelas II A Batam, dan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang.

“Sementara sisanya yakni 249 orang akan mendapatkan pengurangan hukuman mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” jelasnya.

Menurutnya, pemberian remisi kepada narapidana dan warga binaan tersebut, merupakan wujud pengharaan yang diberikan oleh negara narapidana dan anak binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lapas maupun rutan.

“Selain itu mereka juga, telah menjalani pidana minimal 6 bulan bagi narapidana dan 3 bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/lapas/rutan,” pungkasnya.(kar)

Baca juga:  Di Luar Ruangan Harus Pakai Masker Lagi, Dinkes Pinang Belum Terima Surat Resmi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini