BINTAN (HAKA) – Penyidik Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur (Bintim), telah dua kali melakukan gelar perkara pemberhentian kasus penganiayaan serta bullying terhadap bocah SD, yang terjadi di Sei Lekop.
“Kami sudah dua kali gelar perkara pemberhentian kasus itu, melalui mekanisme restorative justice (RJ) antara keluarga korban dan keluarga para pelaku,” ucap Kapolsek Bintim AKP Rugianto kepada hariankepri.com, belum lama ini.
Rugianto menerangkan, berkas perkara RJ-nya sedang diverifikasi oleh Tim Polres Bintan untuk ditetapkan pemberhentian kasusnya.
Menurutnya, pemberhentian kasus bullying itu telah disepakati oleh keluarga korban dan keluarga pelaku dari 13 anak di bawah umur.
Selain itu, proses perdamaian itu juga disaksikan oleh pihak terkait yakni, Dinas P3AKB, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan Bintan dan para guru serta unsur tokoh masyarakat.
Salah satu poin kesepakatan RJ itu adalah, para orang tua akan terus melakukan pengawasan dan mendidik perilaku anak-anaknya, serta para pelaku tidak akan melakukan perbuatan bullying itu ke depannya.
Bahkan keluarga pelaku yakni 4 dari 13 pelaku bullying telah membantu tambahan biaya pengobatan korban atas hasil visum rumah sakit.
“Karena kepala korban mengalami pusing-pusing setelah dianiaya oleh empat pelaku di salah satu rumah kosong, Kelurahan Sei Lekop, pada pertengahan Maret 2024 silam,” imbuhnya. (rul)