Beranda Headline

126 Orang Daftar Calon Komisioner KPU Kepri, Timsel: Ada Juga Tamatan SMA

0
Anggota Timsel calon anggota KPU Provinsi Kepri, Ridarman Bay saat konferensi pers di Sekretariat Timsel, Hotel CK, Kota Tanjungpinang, Kamis (9/2/2023)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kepri 2023-2028, Ridarman Bay menyampaikan, di hari ketiga pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Kepri, ada 126 orang yang mendaftar.

“Jumlah warga yang berminat jadi anggota KPU Kepri cukup tinggi, hingga pukul 16.40 Wib hari ketiga atau Senin (13/2/2023) sudah ada 126 calon pelamar,” katanya, Senin (13/2/2023) petang.

Namun, dari 126 pendaftar tersebut, masih ada pendaftar yang tidak sesuai dengan Keputusan (Kpts) KPU Nomor 68 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan seleksi. Yaitu, harus tamatan S1 dengan umur minimal 35 tahun.

“Masih ada pelamar yang berusia di bawah 35 tahun dan tamatan SMA. Jumlahnya pun capai belasan orang,” ungkapnya.

Mantan Komisioner KPU Provinsi Kepri ini menegaskan, bagi pelamar yang tidak sesuai Kpts Nomor 68/2023, otomatis gugur di tahapan penelitian administrasi, yang akan dimulai pada Rabu, 22 Februari 2023 mendatang.

Ia pun mengimbau, kepada masyarakat yang sudah membuka akun di siakba.kpu.go.id dan masih berusia di bawah 35 tahun dan tamatan SMA, sebaiknya tidak meneruskan upload data persyaratan sebagai calon anggota KPU Kepri.

“Karena percuma nanti akan tercoret juga saat penelitian administrasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Kepri, Ngaliman menyampaikan, penerimaan pendaftaran mulai dibuka pada Jumat (10/2/2023) hingga Selasa (21/2/2023).

“Atau selama 12 hari sejak pendaftaran dibuka,” katanya di Sekretariat Timsel Anggota KPU Provinsi Kepri di Hotel CK, Kota Tanjungpinang, Kamis (9/2/2023).

Dia menjelaskan, pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Kepri ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah Provinsi Kepri yang berusia minimal 35 tahun.

“Kemudian mempunyai integritas, berpendidikan paling rendah S1, serta tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih,” jelasnya.

Baca juga:  Pemilu 2024, Pemilih Tiap TPS di Kepri Maksimal 300 Orang

Ngalimin melanjutkan, syarat dan formulir pendaftaran untuk calon Anggota KPU Provinsi Kepri dapat diunduh melalui aplikasi di laman siakba.kpu.go.id/login.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini