Beranda Headline

Tahun 2019, Pemprov Kepri Dapat DAK Rp 212 Miliar

0
Sekdaprov Kepri, Arif Fadillah

TANJUNGPINANG (HAKA) – Struktur Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tahun anggaran 2019 sebesar Rp 3,6 triliun. Angka tersebut diluar proyeksi selama ini yang angkanya dikisaran Rp 3,3 triliun hingga Rp 3,5 Triliun.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri TS Arif Fadillah menyampaikan, peningkatan jumlah RAPBD 2019 tersebut dikarenakan, adanya penambahan dana perimbangan dari pos anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yakni sebesar Rp 212 Miliar.

“Dana (DAK) itu berdasarkan usulan yang kita ajukan ke pusat selama ini,” ujarnya yang ditemui usai Rapat Paripurna Penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Pengguna Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD 2019, Rabu (21/11/2018).

Dana tersebut lanjutnya, sebagian besar diperuntukkan bagi program pembangunan di bidang infrastruktur. “Tapi ada juga untuk nonfisik tapi tak banyak,” sebutnya.

Selain penambahan pendapatan dari pos DAK. Pada APBD 2019 Pemprov Kepri juga mendapatkan penambahan pemasukan yang berasal dari dana insentif daerah yakni sebanyak Rp 53 miliar.

“Dana insentif daerah ini kita dapat karena kita berhasil dapat WTP (Tahun 2017) dan (pengesahan APBD 2018) tepat waktu pada 30 November,” jelasnya.

Kemudian imbuhnya, ada juga penambahan pendapatan dari sektor pajak. Menurutnya, mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Ada peningkatan. Tapi berapa angkanya saya tidak ingat,” tandasnya.

Sebelumnya dalam Rapat Paripurna KUA PPAS RAPBD 2019 Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak menyampaikan, RAPBD Pemprov Kepri tahun anggaran 2019 mengalami kenaikan sebanyak Rp 421 Miliar dibandingkan dengan APBD P 2018.

“Total rencana struktur APBD 2019 naik sebesar Rp 421,278 Miliar dari jumlah APBD P 2018 yakni sebesar Rp 3,238 Triliun. Maka APBD 2019 sebesar Rp 3,659 Triliun,” ujarnya.(kar)

Baca juga:  Gara-gara Ikan Duyung Dipotong-potong Warga, BPSPL Lapor Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini