Beranda Headline

Sambil Upaya Damai, Dokter Putra Siap Jalani Persidangan

0
Andi M Asrun kuasa hukum dr Yusrizal Putra-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Andi Muhammad Asrun SH, kuasa hukum dr Yusrizal Saputra, tersangka kasus dugaan penganiayaan bidan W menyatakan, kliennya siap mengikuti seluruh tahapan sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Berkas pun telah diserahkan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (2/4/2019).

“Putra siap mengikuti persidangan yang diharapkan tidak lama akan dilaksanakan di PN Tanjungpinang,” ucapnya.

Menurut Andi, kliennya selama ini tetap aktif menjalankan tugas sebagai dokter spesialis kandungan di RSUP Kepri. Bahkan kliennya, tidak mengenal waktu untuk melayani pasiennya hingga larut malam maupun hari libur.

“Dokter Putra telah mengajukan permohonan, untuk tidak ditahan dengan jaminan keluarga dan Wakil Direktur RSU Provinsi Kepri, karena sangat dibutuhkan tenaganya di rumah sakit,” terangnya.

Selain itu, klienya juga akan melakukan upaya damai dengan korban dan keluarganya, agar kasus ini tidak berlanjut pada putusan pengadilan nantinya. Meski selama ini, jalan kedamaian itu belum mendapat restu dari keluarga bidan.

Namun demikian, upaya damai akan tetap diusahakan, karena bagaimana pun antara kliennya dengan bidan W sama-sama warga Tanjungpinang.

“Dokter Putra dibantu pihak keluarga dan tokoh masyarakat Tanjungpinang, mengajukan permohonan maaf dan berdamai dengan pihak korban,” harapnya.

Ia menambahkan, kliennya selama ini, mengalami dampak psikologis dan dampak sosial di lingkungan warga Kota Tanjungpinang.

“Kliennya pun cukup menderita akibat kematian putra nya, yang lahir prematur akibat sang istri, Mumtaza Noor Ashila mengalami stress karena terus memikirkan kasus suaminya ini,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Sidang Kasus Pencurian Plat Baja, Jaksa Tuntut La Mane 2 Tahun Penjara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini