Beranda Headline

Saksi Kasus Ujaran Kebencian, Lis Darmansyah Dihadirkan di Pengadilan

0
Mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (25/3/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, menghadirkan saksi Lis Darmansyah, mantan Wali Kota Tanjungpinang periode 2013-2018 dan Billy Apriansyah Saputra di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (25/3/2019).

Keduanya dihadirkan sebagai saksi, atas kasus dugaan ujaran kebencian dan fitnah di media sosial, terhadap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan mantan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah,

Dalam sidang Lis Darmansyah mengatakan, sebelumnya tersangka Mustafa Kamal Nurrullah telah mengunggah ujaran kebencian dimaksud di akun facebook miliknya. Namun saat itu, telah berdamai dan pelaku memohon maaf.

“Dua bulan kemudian, terdakwa ulangi lagi postingannya. Oleh karena itu, saya laporkan,” tuturnya.

Saat majelis hakim memperlihatkan hasil screenshot yang di-print, Lis membenarkan hal itu. Mantan Wali Kota juga mengaku, dirinya tidak memiliki problem dengan pelaku selama ini.

Namun demikian, pihaknya berharap agar kasus ini tetap berlanjut untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa agar dikemudian hari tidak terulang.

“Benar yang mulia, itu yang diposting. Secara moral kami dirugikan,” tutupnya.

Atas perbuatan terdakwa, Zaldi Akri selaku JPU mensangkakan Mustafa Kamal, dengan ancaman pidana dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rul)

Baca juga:  Lantik BPD se-Natuna, Hamid: Tugas Mereka Jadi Penyeimbang Kepala Desa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini