Beranda Daerah Bintan

Polsek Gunung Kijang Ciduk 7 Warga Yang Lagi Asik Main Judi Dadu Goncang

0
Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi,-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Anggota Polsek Gunung Kijang, Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 23.30 WIB menggrebek warga, yang sedang main judi jenis dadu goncang (cingkoko) di Kampung Banjar Lama, Desa Gunung Kijang.

“Mereka adalah JT, DS, ST I, K, M, dan R,” sebut Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang Parlagutan Silalahi.

Kepada hariankepri.com, ia menjelaskan, dari hasil penggrebekan itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang Rp 210 ribu, serta 1 set lapak dadu dan barang bukti lainnya.

“Sekarang 7 pelaku kita amankan di kantor dan kita masih lakukan proses pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP),” tutur Monang, Selasa (2/12/2019).

Atas tindakan para tersangka, sambung Monang, dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, dan atau pasal 303 BIS KUHP dengan 4 tahun penjara.

Menurut, Monang, penangkapan terhadap ketujuh tersangka ini berawal dari laporan warga.

“Artinya mereka sudah cukup meresahkan warga sekitar,” tutupnya.(rul)

Baca juga:  3 Tahun Menunggu Demi Investasi, Akhirnya Rahma Launching Industri Perakitan Pesawat di Pinang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini