Beranda Headline

Polisi Tetapkan Nasrun Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman Mati

0
Kapolres AKBP Ucok Lasdin Silalahi menggelar jumpa pers di lokasi pembunuhan di Jalan Ganet

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menetapkan Nasrun, sebagai tersangka pelaku pembunuhan Supartini. Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Kamis (19/7/2018).

Ia menyampaikan, penetapan tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan, penyelidikan, dan keterangan beberapa saksi-saksi serta barang bukti yang didapatkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Jalan Ganet dan penemuan mayat di Jambatan 3 Dompak.

“Bahwa bukti permulaan cukup untuk menetapkan Nasrun sebagai tersangka,” sebut mantan Kapolres Lingga tersebut.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa kayu yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, serta baju dan sandal korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa karung dan batu didapatkan di TKP Jembatan 3 Dompak.

“Kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya saat press rilis, di TKP, Jalan Ganet, Kamis (19/7/2018).

Pelaku pembunuhan diancam dengan pasal 348 KHUP Jo 388 dengan ancaman maksimal hukuman mati

Kronologisnya, sambung Kapolres, pada tanggal 13 Juli lalu pukul 20:00 WIB malam, korban ini bertemu dengan tersangka di depan SD Teladan.

“Di SD teladan itu sudah terjadi keributan antara korban dan tersangka. Lalu tersangka membawa ke lokasi pembunuhan, di Jalan Ganet,” imbuhnya.

Sudah dibunuh, lalu korban dibawa tempat pembuangan.

“Sebelum dibuang di Jembatan 3 Dompak, awalnya korban dibawa dulu di Senggarang, karena air laut disenggarang surut maka korban dibawa tersangka ke jembatan 3 dompak dan dibuang dari atas jembatan,” pungkasnya.(zul)

Baca juga:  Urban Nexus, Tanjungpinang Belum Bisa Berbuat Banyak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini