Beranda Daerah Batam

Dapil Kepri 6 Nasdem Singkirkan Golkar, Lis Berpeluang Ketua DPRD Kepri

0
Lambang Partai Golkar dan Partai Nasdem-f/ilustrasi-net

 

 

BATAM (HAKA) – Target Partai Golkar Kepri untuk meraih pemenang di kursi legislatif, mulai tergerus oleh perolehan suara PDIP dan Nasdem di Kota Batam.

Data yang dihimpun hariankepri.com, Dapil Kepri 6 (Batam C), yang memperebutkan 5 kursi, akan berbagi untuk lima partai yang saat ini unggul.

Yaitu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), PKS dan Gerindra.

“Kita tunggu saja hasil pleno PPK, kalau komposisi keunggulan suara memang seperti itu,” ujar Politisi Partai Nasdem Kepri, Ahars Sulaiman kepada hariankepri.com, Sabtu (19/4/2019).

Mantan Wasekjend DPP PPP ini mengatakan, pemilu kali ini, Partai Nasdem Kepri akan berada di kursi pimpinan DPRD Kepri.

“Total dari semua dapil, bisa ada 6-7 kursi,” singkatnya.

Peluang tersingkirnya Golkar dari Dapil Kepri 6 ditanggapi berbeda oleh salah satu petinggi Golkar Kepri, Rizki Faisal.

“Iya Pak Taba Iskandar sedang berjuang, karena proses hitung belum selesai,” ungkapnya.

Sebelumnya, Humas DPD Golkar Kepri, Suyono mengatakan, bahwa Golkar menargetkan kemenangan di Kepri, dan merebut kursi Ketua DPRD Kepri dengan mempertahankan semua dapil, dan penambahan 1 kursi (jadi 2 kursi), dari Dapil Bintan-Lingga.

“Target kami 9 kursi untuk pemilu kali ini,” ujarnya.

Berkurangnya perolehan suara Partai Golkar, menguntungkan PDIP. Dari data yang dihimpun hariankepri.com, partai pemenang pemilu 2019 versi quick count ini, mampu mempertahankan perolehan kursi dari semua Dapil untuk DPRD Kepri.

“Dapil Kepri 5, suara Pak Widiastadi dan Sahat tak terbendung, begitu juga dengan Pak Jumaga dari Dapil Kepri 4,” ucap salah Beni satu saksi untuk PDIP Batam.

Apabila PDIP kembali menjadi peraih kursi terbanyak untuk DPRD Kepri, maka peluang Sekretaris DPD PDIP Kepri, Lis Darmansyah untuk menjadi Ketua DPRD Kepri terbuka lebar.

Baca juga:  Polsek Kawasan Pelabuhan Sribintan Pura Cek Kondisi Kapal Sebelum Dipakai Mudik

Pasalnya, partai besutan Megawati Soekarno Putri ini menganut aturan KSB (Ketua-Sekretaris-Bendahara), untuk penempatan posisi alat kelengkapan lembaga legislatif. (fik)

Catatan redaksi: Ada perubahan pada alinea 8 pada pukul 19.00 WIB. Khususnya tentang pernyataan Partai Golkar. Redaksi keliru dalam menafsirkan penyampain narasumber.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini