Beranda Ekonomi Bisnis

Dampak Corona, 869 Orang Karyawan Hotel di Pinang Dirumahkan, 28 di-PHK

0
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dampak dari mewabahnya corona virus atau Covid-19, di Tanjungpinang, saat ini sudah 897 orang karyawan dari 21 hotel yang ada di Tanjungpinang dirumahkan dan di-PHK.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, tertanggal 3 April 2020, ada 4 dari 21 hotel yang ada di Tanjungpinang sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan jumlah 28 karyawan.

“Sedangkan selebihnya sekitar 869 orang, statusnya dirumahkan,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis.

Ia menyebut, 4 hotel yang melakukan PHK itu adalah, Hotel Aston sebanyak 18 yang di-PHK, dan 66 dirumahkan, untuk Hotel Kaputra sebanyak 6 orang di-PHK, 25 karyawan dirumahkan.

Lalu di Hotel Karas, sebanyak 1 orang di-PHK, 13 dirumahkan. Sedangkan Hotel Bintan Permata Beach Resort (BBR) sebanyak 3 orang di-PHK, 51 orang dirumahkan.

Sedangkan perusahaan lainnya yang belum melakukan PHK atau yang hanya merumahkan karyawannya, di antaranya Ramayana Lestari Sentosa sebanyak 110 karyawan, Hotel CK sebanyak 100 karyawan, Hotel Plaza 84 karyawan, Hotel Comforta sebanyak 61 orang dirumahkan, dan beberapa lagi perusahaan termasuk bioskop Tanjungpinang yang merumahkan karyawannya.

“Sampai saat ini hanya 4 hotel yang melakukan PHK. Selebihnya hanya merumahkan,” ungkapnya kepada hariankepri.com.

Hamalis belum bisa memastikan, apakah PHK ini akan ada lagi dilakukan oleh perusahaan lainnya. Ia hanya menjawab, bahwa itu tergantung situasi ke depannya.

Menurutnya, alasan dilakukannya PHK dan dirumahkan karyawan, karena dampak virus corona, sehingga hotel banyak tutup dan tidak ada tamu.

“Tamu tidak ada, pemasukan tidak ada, sehingga mereka (perusahaan) tidak bisa bayar gaji,” terangnya.

Dengan adanya kejadian ini, kata Hamalis, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

Baca juga:  Isdianto Langsung Cairkan Insentif Tim Dokter yang Merawat Pasien Corona

“Tidak ada kewenangan kami untuk bertindak, hanya saja kami mengimbau melalui surat edaran agar pengusaha bisa melaksanakan dan mematuhi edaran menteri tenaga kerja,” pungkasnya.(zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini