Beranda Ekonomi Bisnis

Pemko Tanjungpinang Terbitkan Surat, Minta Perusahaan Tetap Bayar THR

0
Kadisnakerkop dan UKM Tanjungpinang, Hamalis-f/istimewa-net

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan, agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Suratnya baru saja diteken oleh Plt wali kota, yang isinya imbauan tentang THR,”
kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang Hamalis, Kamis (30/4/2020).

Salah satu isi pada surat tersebut, bahwa perusahaan diimbau segera membayarkan THR karyawan, paling lambat 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Hamalis mengatakan, surat imbauan tersebut dalam waktu dekat akan dikirim, kepada seluruh perusahaan yang ada di Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti.

Ia menambahkan, meskipun saat ini Tanjungpinang sedang dilanda wabah Covid-19, yang juga berdampak ke perusahaan, tapi pengusaha tetap diimbau untuk tetap membayar THR.

“Kami ini juga hanya meneruskan edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” ucapnya.

Begitu juga untuk karyawan yang dirumahkan, sambung Hamalis, seharusnya perusahaan juga tetap membayarkan THR-nya.

Saat disinggung, apakah ada sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya? Hamalis menjawab, semua itu ada tahapannya, antara pengusaha dan pekerja.

“Jika tidak sepakat, maka pekerja boleh melapor, dan kami akan mediasi. Jika tidak bisa juga, maka disarankan untuk diteruskan ke jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Kasus Aktif Covid-19 di Kepri Mulai Naik, Sampai Hari Minggu 30 Kasus Aktif
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini