Beranda Headline

160 TKI Ilegal Dideportasi Malaysia Melalui Tanjungpinang

0
Para TKI saat tiba di Pelabuhan Internasional Sribintan Pura (SbP)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – 160 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, dihukum selama sebulan hingga tiga bulan oleh aparat keamanan negara Malaysia. Demikian ditegaskan Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Internasional Sribintan Pura (SbP) Tanjungpinang, Daniel Maxrinto.

Daniel mengatakan, jumlah TKI terdiri dari 120 laki-laki dan 40 wanita itu, tiba di Pelabuhan Internasional SbP Tanjungpinang, Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Para TKI ini dideportasi dari Malaysia menggunakan Kapal MV Gembira 3.

“Semuanya melanggar undang-undang keimigrasian, yakni tidak memiliki dokumen kerja termasuk dokumen lainnya,” ucapnya seusai menerima kepulangan TKI bermasalah tersebut.

Sementara itu, Koordinator Pemulangan WNI Non Prosedural Kementerian Sosial (Kemensos) Tanjungpinang, Pieter M Matakena menambahkan, setelah dilakukan pendataan, para TKI ini berasal dari Jawa Timur, Aceh, Medan, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan daerah lainnya di Indonesia.

Tahapan selanjutnya, menurut Pieter, sebelum dipulangkan ke keluarga masing-masing, para TKI bermasalah ini akan ditempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang.

“Maksimal mereka di rumahkan selama dua minggu di RPTC, dan bisa juga dipulangkan secara mandiri tapi harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Di Tanjungpinang Ada 489 Perumahan, Baru 6 yang Serahkan Aset ke Pemko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini