Beranda Headline

Wan Samsi: Urus KTP Tidak Perlu Ada Syarat dari Kepolisian

0
Wali Kota Rahma dan Sekdako Tanjungpinang Zulhidayat saat menunjukan aplikasi KTP Digital-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang, Wan Samsi menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah meminta tambahan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Untuk mengurus KTP memang tidak perlu ada surat atau dokumen dari kepolisian,” tegasnya kepada wartawan, kemarin.

Terkait adanya tambahan surat kuasa kepada warga yang akan mengurus dokumen kependudukan, kata Wan Samsi, hal itu diperlukan, jika warga tidak dapat mengurus sendiri dokumen kependudukan yang diperlukan.

“Memang perlu kehati-hatian. Ada juga formulir isian, untuk memastikan bahwa warga yang mengurus KTP adalah benar warga negara Indonesia bukan warga negara asing,” jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk pembuatan KTP tidak oleh orangnya langsung, maka petugas disdukcpil akan mendatangi mereka untuk perekaman sidik jari.

“Petugas kami yang akan melaksanakan jika warga memang tidak dapat melakukan perekaman langsung ke kantor Disdukcapil,” ujarnya.

Ia menambahkan, Disdukcapil Kota Tanjungpinang terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat, sesuai arahan Wali Kota Tanjungpinang dan Dirjen Dukcapil.

Ke depan, kata dia, Disdukcapil mengembangkan inovasi mengurangi pelayanan tatap muka langsung dengan secara bertahap melakukan pelayanan online dengan pola cetak mandiri.

“Ini lebih praktis, apalagi sekarang cetak KTP digital juga sudah kita terapkan. Silakan datang petugas kami siap melayani untuk membantu proses instalasi ke ponsel berbasis android,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Penuh Semangat, Rahma Ikut Senam Bersama Warga Tanjungpinang Barat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini