Beranda Headline

Wako Tanjungpinang Serahkan Penyelesaian Masalah 78 PSU Perumahan ke Kejari

0
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah saat diwawancarai awak media-f/sahrul-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang menyerahkan 78 Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) perumahan yang belum diserahkan developer, untuk diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari) setempat.

Penyerahan penyelesaian puluhan PSU tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Wali Kota Lis Darmansyah dan Plt Kejari Tanjungpinang Atik Rusmiaty Ambarsari.

Lis menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya penandatanganan SKK ini, untuk memberikan kuasa kepada Kejari Tanjungpinang yang merupakan pengacara Negara, agar dapat memfasilitasi penyerahan PSU perumahan dan memediasi percepatan penyelesaian aset Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Pemko Tanjungpinang memberikan kuasa kepada Kejari untuk bersinergi dan kolaborasi menyelesaikan penyerahan PSU Perumahan kepada Pemko,” kata Lis, Rabu (9/6/2025).

Lis menyebut, pihaknya juga menyerahkan untuk penyelesaian kepemilikan aset-aset milik Pemko yang masih di bawah penguasaan pihak lain.

Menurutnya, tujuan Pemko untuk bersinergi bersama Kejari adalah untuk mendapatkan kekuatan hukum, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

“Setiap pengembang diwajibkan untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah agar dapat ditertibkan dan menjadi aset daerah untuk selanjutnya dikelola dan dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu Plt Kajari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari menyambut baik terkait kerjasama dan kepercayaan Pemko kepada Kejari sebagai pengacara negara untuk menyelesaikan penyerahan PSU, dan menyelesaikan aset pemerintah yang masih menjadi kendala dan dikuasai pihak lain.

“Ini merupakan PR bagi Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan terkait penyerahan 78 PSU Perumahan dan 2 aset Pemko Tanjungpinang yang masih dikuasai pihak lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, sudah banyak aset milik Pemko Tanjungpinang yang sudah kita selesaikan dengan baik oleh Kejari. “Mudah-mudahan aset Pemko yang masih dikuasai pihak lain ini bisa segera kita selesaikan, dan 78 PSU perumahan bisa segera diserahkan kepada Pemerintah Daerah,” imbuhnya. (sah)

Baca juga:  Disdik Terbitkan Edaran Belajar Selama Ramadan, Jam Pertama Tadarus di Kelas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini