Beranda Daerah Bintan

Untuk Didalami, Dugaan Korupsi Lahan TPA Binut Ditangani Pidsus Kejari Bintan

0
Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), kasus dugaan penyelewengan anggaran pembayaran lahan TPA di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara (Binut).

“Lahan TPA itu dibayar oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan tahun anggaran 2018 lalu, dengan nilai sekitar Rp 2,4 miliar,” ucap Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, Senin (14/3/2022).

Fajrian menegaskan, bidang pidana khusus (Pidsus) telah menerima berkas perkara, dari bidang intelijen, untuk didalami penanganan perkaranya ke ranah dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kalau di penyelidikan penyidik Intelijen ada 20-an orang lebih yang diperiksa. Penyidik Intelijen serahkan perkara ini ke Pidsus sekitar awal Maret kemarin,” terangnya.

Pada tahap penyidikan Pidsus, kata Fajrian, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperdalam perkara dimaksud.

“Jadi saksi-saksi sebelumnya kami periksa kembali. Saat ini, baru 5 orang saksi yang kami periksa,” sebutnya.

Dari 5 orang saksi tersebut, dirinya enggan menyebutkan identitas maupun jabatan terperiksa. Sebab, masih tahap penyelidikan.

“Jika, kasus ini sudah ke tahap penyidikan, maka kami akan sebut nama tersangka serta alat bukti nya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kajari Bintan I Wayan Riana mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa mantan Kadis Perkim Bintan, yang juga Ketua Tim Pengadaan Tanah TPA, Herry Wahyu.

“Termasuk Kepala Disperkim Bintan sekarang Juni Rianto, juga memberikan keterangan terkait pembelian lahan TPA itu,” terangnya.

I Wayan menerangkan, di lahan TPA itu ada 2 produk sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bintan.

“Yakni, kepemilikan sertifikat tanah terbitan tahun 1997 dan sertifikat tahun 2019 lalu,” jelas I Wayan.

Di sini Dinas Perkim Bintan saat itu membayar pembebasan lahan dalam bentuk surat sporadik tahun 2018 yang kini sertifikat tahun 2019, seluas 14.000 meter persegi dari 2 hektare.

Baca juga:  Di Masa Tenang Banyak Spanduk Bertebaran Diduga Jelek-jelekkan Alias Wello

“Karena sebagian dari 2 hektare itu, masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 6.000 meter persegi. Itulah, yang mau kita pertanyakan terhadap orang-orang, yang kita panggil,” tutupnya. (rul)

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini