Beranda Headline

UMKM di Kepri Tumbuh Subur Hingga 146 Ribu Unit, Kota Batam Paling Banyak

0
Wisatawan mancanegara saat berbelanja otak-otak di salah satu pelaku UMKM yang ada di Tanjunguban, Kabupaten Bintan-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri, mencatat jumlah sampai dengan tahun 2023 jumlah UMKM di tujuh kabupaten/kota se-Kepri mencapai 146.638.

“Pelaku UMKM di Kepri berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, atau setelah pandemi Covid-19,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan UMKM Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri, Endang Suhara, kepada hariankepri.com, kemarin.

Dia merincikan, dari 7 kabupaten/kota di Kepri, Kota Batam menjadi daerah dengan UMKM terbanyak di Kepri, yakni sebanyak 75.064 atau 51 persen dari total keseluruhan UMKM di Kepri.

“Kemudian Kota Tanjungpinang 18.613 UMKM, Karimun 18.434 UMKM, Bintan 11.783, Lingga 9.028, Kabupaten Natuna 8.454, dan Anambas 5.262 UMKM,” paparnya.

Dia juga menyampaikan, Pemprov Kepri mengajak pelaku UMKM memanfaatkan untuk sejumlah fasilitas yang telah disiapkan pemerintah daerah, untuk mengembangkan usahanya agar semakin maju dan sukses.

“Fasilitas yang disiapkan itu baik dari segi permodalan, pemasaran hingga pembiayaan,” sebutnya.

Endang menjelaskan, beberapa fasilitas untuk UMKM, antara lain Pemprov Kepri telah bekerja sama dengan Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) membuat kebijakan kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga nol persen.

Menurut dia, Kepri menjadi salah satu daerah di Indonesia yang mengeluarkan kebijakan bunga nol persen, sehingga pelaku UMKM yang mengakses KUR di BRKS hanya membayar dana pinjaman pokok, sementara bunganya ditanggung pemprov melalui dana APBD.

“Program bunga nol persen ini mulai digelar tahun 2022, dan masih dilanjutkan hingga tahun ini karena antusiasme pelaku UMKM cukup tinggi,” ujar Endang.

Selain itu, kata Endang, Pemprov Kepri juga memberi peluang pemasaran produk UMKM masuk platform ekosistem digital E-Katalog melalui pendaftaran produk dan mempromosikannya.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pengadaan barang dan jasa, di mana pemerintah daerah wajib mengalokasikan 40 persen anggaran belanja barang dan jasa untuk produk dalam negeri.

Baca juga:  Ada Terbit PMK yang Baru, Pemprov Kebut Evaluasi Dokumen APBDP 2023

“Ketika OPD/Dinas Pemprov Kepri, misalkan perlu pengadaan makan dan minum sesuai spesifikasi, mereka tinggal melihat produk UMKM yang tersedia di marketplace,” ungkapnya.

Endang juga menyampaikan terkait keringanan dari sektor pajak bagi pelaku UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta tidak dikenakan bayar pajak atau bebas pajak.

“Begitu banyak peluang dan kemudahan diberikan pemerintah terhadap para pelaku UMKM guna mendorong pengembangan usahanya,” pungkasnya.(kar)

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini