Beranda Headline

Tuntutan 2 Mantan Kadis Pemprov Kepri: Amjon 14 Tahun, Azman 13,5 Tahun Penjara

0
Para JPU usai membacakan tuntutan para terdakwa korupsi bauksit Bintan, di PN Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Guntur Kurniawan, menggelar sidang tuntutan para terdakwa dugaan korupsi dari JPU Kejati Kepri, pada Kamis (18/2/2021).

Sidang tuntutan JPU itu, terkait tindak pidana korupsi Rp 32,5 miliar pada pemberian Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) bauksit di wilayah Bintan, untuk tahun 2018-2019 silam.

Adapun masing-masing tuntutan para terdakwa yang diuraikan JPU Dodi Gazali dan Aditya Rakatama.

Yakni, untuk terdakwa Amjon dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta serta subsider 5 bulan kurungan. Terdakwa ini adalah Mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri.

Kemudian Terdakwa Azman Taufik selaku mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri, dituntut 13,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa Harry E Malonda dan Sugeng, dituntut 7,5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp7,1 miliar diganti 3 tahun 9 bulan penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.

Mereka berdua, telah mengembalikan uang sebesar Rp7,5 miliar melalui saksi Ferdy Yohanes, dari total kerugian negara Rp13,6 miliar.

Harry dan Sugeng selaku Ketua dan Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat (HKTR) Cabang Bintan.

Lalu, terdakwa Eddy Rasmadi selaku Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses (GMS) dituntut 7,5 tahun penjara dengan uang pengembalian Rp1,7 miliar.

Jika tidak dibayar diganti 3 tahun 9 bulan, ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Jalil selaku Mitra BUMDes Maritim Jaya Desa Air Glubi dituntut 6,5 tahun penjara, dengan uang pengembalian Rp878 juta diganti 3 tahun 3 bulan.

Ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Jalil juga sudah kembalikan uang melalui saksi Ferdy Yohanes sebesar Rp345 juta dari total kerugian negara Rp1,2 miliar.

Baca juga:  Kasus Korupsi IUP Tambang Bauksit Jalan Ditempat, Ali Rahim: Saya Tak Bisa Jawab

Kemudian, terdakwa M Adrian Alamin selaku Kepala Canang Persero PT Tan Maju Bersama Sukses Kota Tanjungpinang dituntut 5,5 tahun penjara, dengan uang pengembalian Rp613 juta atau diganti 2 tahun 9 bulan. Tambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Arief Rate selaku Direktur CV Gemilang Sukses Abadi dituntut 7,5 bulan penjara, dengan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar atau diganti 3 tahun 9 bulan. Ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Terdakwa M Achmad selaku Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari dituntut 7,5 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp2,5 miliar atau diganti 3 tahun 9 bulan. Ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa Junaedi selaku Direktur Swakarya Mandiri dituntut 7,5 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp1 miliar. Ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan.

Junaedi juga telah mengembalikan uang dalam perkara ini sebesar Rp931 juta atau 47 persen dari total kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini