Beranda Headline

Tolak Tanda Tangani Pernyataan Sikap, Mahasiswa Kecewa dengan DPRD Kepri

0
Aksi unjuk rasa tolak kenaikan BBM yang dilakukan oleh mahasiswa di Gedung DPRD Kepri, Senin (12/9/2022)-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Mahasiswa yang tergabung dalam KAMMI Tanjungpinang menyatakan kekecewaannya, kepada Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.

Pasalnya, Ketua DPRD Kepri menolak menandatangani pernyataan sikap, pada saat aksi penolakan kenaikan BBM yang dilakukan oleh KAMMI Tanjungpinang di Gedung DPRD Kepri, Senin (12/9/2022) kemarin.

“Mahasiswa sangat kecewa terhadap Ketua DPRD Kepri yang menolak untuk menandatangani pernyataan sikap,” ujar Ketua KAMMI Tanjungpinang, Zul.

Menurutnya, DPRD Kepri yang merupakan perwakilan rakyat Kepri, seharusnya mau untuk menandatangani penyataan sikap tersebut. Namun, kenyatannya, Jumaga pada waktu itu justru menolak untuk menandatangani pernyataan sikap itu.

“Hal Ini membuat mahasiswa kecewa,” tegasnya.

Padahal kata dia, aksi yang dilakukan KAMMI Tanjungpinang bersama mahasiswa se-Kepri, sebagai bentuk protes atas kenaikan BBM.

Aksi itu juga dilakukan untuk meminta dukungan dari DPRD Kepri, supaya dapat bersama-sama mahasiswa menolak kenaikan harga BBM.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, menegaskan, ia tidak bisa memenuhi permintaan mahasiswa tersebut karena, itu harus dibahas dulu dengan anggota DPRD Kepri lainnya.

“Karena saya harus menghargai anggota lainnya dan aspirasi ini tetap saya terima namun harus dibahas dulu. Kalau secara lembaga saya tidak bisa, secara pribadi saya bisa. Karena prosedurnya seperti itu,” katanya.

Namun, pada waktu itu, para massa aksi tak terima dengan jawaban Politisi PDI Perjuangan itu. Para massa aksi tetap memaksa agar pembahasan tetap dilakukan pada hari itu.

Tapi, Jumaga tetap bersikeras menolak permintaan mahasiswa, sehingga hal tersebut memicu terjadinya kericuhan.(kar)

Baca juga:  Berkinerja Baik, Pemko Tanjungpinang Raih Penghargaan dari Arsip Nasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini