Beranda Headline

Tiga Pejabat Positif Covid, Pemprov Kepri Berlakukan WFH Sampai Akhir Mei

0
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Setelah tiga pejabat eselon II Pemprov Kepri terinfeksi Covid-19. Pemerintah Provinsi Kepri melakukan penyesuaian sistem kerja, bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kepri terhitung Selasa 18 Mei-Senin 31 Mei 2021.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah menyampaikan, penyesuaian sistem kerja tersebut, dengan menerapkan pelaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home).

“Kepala OPD dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFH) paling banyak 25 persen dengan memprioritaskan pejabat struktural atau pegawai yang melaksanakan tugas strategis dan 75 persen melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH),” jelasnya dalam surat edaran Nomor : 800/893/BKPSDM-SET/2021, Senin (17/5/2021).

Dalam edaran itu, Arif juga menekankan beberapa kriteria pegawai yang diprioritaskan untuk bekerja di rumah.

Di antaranya yakni, pegawai yang sedang mengandung atau menyusui, jabatan Pelaksana/ Fungsional/ Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Harian Lepas yang berusia lebih dari 50 tahun, yang tugas fungsinya bukan strategis.

Kemudian, jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara online, tempat tinggal pegawai itu berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pegawai yang memiliki riwayat sakit atau rentan terhadap sakit tertentu.

Selanjutnya, pegawai yang mempunyai riwayat perjalanan dalam negeri/ luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, kondisi kesehatan keluarga pegawai dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19).

“Bagi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pelayanan publik diminta untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Arif juga mengatakan, bagi pegawai yang melaksanakan WFH dapat dipanggil sewaktu-waktu untuk masuk kerja apabila diperlukan pimpinan.

Selain itu, selama melaksanakan tugas kedinasan di rumah/ pegawai itu wajib mengaktifkan alat komunikasi.

Baca juga:  Tahun Ini, Pemprov Kepri Alokasikan Rp 38 Miliar untuk Bangun Tiga Pelabuhan

“Selama penyesuaian sistem kerja ini, untuk sementara pelaksanakan apel pagi
setiap hari Senin ditiadakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kadiskes Provinsi Kepri, M Bisri menyampaikan, tiga pejabat eselon II Pemprov Kepri dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Ketiga pejabat itu yakni, Asisten I Pemprov Kepri, Juramadi Esram, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Burhanudin, dan Kepala Biro Kesra, Aiyub.

“Sekarang kondisi ketiganya dalam keadaan sehat. Karena mereka semua sudah divaksin,” katanya kepada hariankepri.com, Minggu (16/5/2021). (kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini