Beranda Headline

Tidak Memenuhi Syarat, Satu Pejabat Pemko Langsung Gugur Open Bidding

0
Kabid Administrasi, Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian BKPSDM Kota Tanjungpinang, Eka Yuniarsih-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Panitia seleksi terbuka atau open bidding, jabatan pimpinan tinggi pratama Pemko Tanjungpinang, mengumumkan peserta yang lulus administrasi.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat keputusan pansel yang diketuai oleh Zulhidayat, tertanggal 2 Desember 2022 dengan nomor surat:06/PANSEL/JPT/XII/2022.

Kepala Bidang Administrasi, Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian BKPSDM Kota Tanjungpinang, Eka Yuniarsih menyampaikan, pembukaan pendaftaran open bidding yang ditutup pada 30 November 2022 kemarin itu, ada 38 pejabat yang mendaftar.

“Namun dari 38 itu, berdasarkan keputusan pansel ada satu pejabat yang tak lulus seleksi administrasi,” sebutnya, Sabtu (3/12/2022) kepada hariankepri.com.

Adapun satu pejabat yang tak lulus seleksi administrasi tersebut yakni atas nama Husain Alhamid, yang saat ini menjabat sebagai Camat Bukit Bestari.

“Iya karena beliau belum dua tahun menduduki jabatan administrator,” sebutnya.

Kendati demikian, ia menambahkan, bagi 37 peserta yang lulus seleksi administrasi tersebut, akan mengikuti proses tahapan open bidding selanjutnya.

Di antaranya, peserta akan melakukan penulisan makalah. Uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.

Lalu dilanjutkan dengan persentasi penulisan makalah serta wawancara yang akan berlangsung hingga 13 Desember 2022 mendatang.

Sebagaimana diketahui, adapun 9 jabatan Kepala OPD yang dibuka oleh Pemko Tanjungpinang tersebut, yakni DPMPTSP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Perkim, Asisten I Setdako, BPPRD, Diskominfo, Sekretaris DPRD, Kadis PUPR dan Kepala Bapelitbang.(zul)

Baca juga:  Saat Safari Ramadan, Apri Ingatkan Soal Zakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini