Beranda Headline

Tidak Bayarkan Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD, Bendahara Setwan Jadi Tersangka

0
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Melinda perlihatkan uang kerugian negara dari tersangka HHN untuk diserahkan ke kas DPRD Karimun, di Kantor Kejari Karimun-f/istimewa-humas kejaksaan

KARIMUN (HAKA) – Penyidik Kejari Karimun menetapkan seorang Bendahara DPRD Karimun berinisial HHN sebagai tersangka Tipikor, pada Kamis (11/11/2021). Demikian ditegaskan Kajari Karimun, Melinda.

Ia menyampaikan, tersangka HHN diduga kuat telah menyalahgunakan keuangan Sekretariat DPRD Karimun di tahun anggaran 2020 silam.

“Selaku bendahara pengeluaran, tersangka tidak membayarkan gaji dan tunjangan pimpinan dan Anggota DPRD Karimun pada November hingga Desember 2020,” terangnya.

Melinda menjelaskan, tersangka merekayasa dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-Ls) yakni, dengan mengubah pagu anggaran dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA), serta memalsukan tanda tangan Sekretaris DPRD Karimun saat ini.

“Di antaranya, rekayasa gaji dan tunjangan yang dilakukan tersangka HHN mulai angka Rp 15 juta sampai Rp 30 juta yang tidak dibayarkan,” jelas Melinda, Jumat (12/11/2021).

Selain itu, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat pada Oktober 2021, terdapat kelebihan pencairan sebesar Rp 5.952.052.369.

Namun, pada proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah mengembalikan secara bertahan ke kas DPRD Karimun berjumlah Rp 5.674.775.869.

“Sehingga sisa kerugian negara/daerah, yang belum dikembalikan oleh tersangka HHN adalah, sekitar Rp 277 juta,” jelasnya.

Melinda menambahkan, atas perbuatan tersangka HHN, dijerat sejumlah pasal pemberantasan Tipikot nomor 31 tahun 1999 yakni pasal primair pada pasal 2 ayat (1) jo pasal 18.

Sedangkan, pasal subsidair pada pasal 3 ayat (1) jo pasal pasal 18. Dan atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. (rul)

Baca juga:  Edaran MenPAN RB Terbit, Hasan Mulai Singgung Niat Merotasi Pejabat Pemko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini