Harian Kepri

Terus Bertambah, Hingga September 5.753 Pinjol Ilegal Resmi Ditutup

Kepala OJK Perwakilan Kepri, Rony Ukurta Barus-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Rony Ukurta Barus menyampaikan, hingga September 2023, ada sebanyak 5.753 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang ditutup.

Data tersebut bertambah banyak, jika dibandingkan pada Agustus 2023 yang tercatat sebanyak 5.450 entitas pinjol ilegal yang ditutup.

“Sedangkan pinjol resmi tercatat di OJK hanya 101 entitas,” katanya kepada hariankepri.com, beberapa waktu lalu, saat menghadiri sosialisasi investasi yang legal dan ilegal kepada ASN dan PKK Kota Tanjungpinang, di Trans Convention Center.

Dengan banyaknya entitas ilegal ini, ia pun meminta kepada seluruh mayarakat Provinsi Kepri, lebih bijaksana dalam memanfaatkan pinjol ini.

“Secara nasional, yang berprofesi guru paling banyak terjebak di pinjol ilegal,” sebutnya.

Oleh karena itu, kata dia, OJK sendiri terus melakukan sosialisasi ke berbagai pihak baik di Tanjungpinang maupun di daerah kabupaten/kota Kepri lainnya.

“Kemarin kami sudah sosialisasikan ke guru, namun arahan Pj Wali Kota kami gelar sosialisasi ke kalangan ASN dan PKK, semoga setelah ini, maka peserta nanti bisa membagi ilmu ke lingkungan sekitarnya,” sebutnya.

Ia menganjurkan, jika warga ingin mengetahui pinjol mana yang berizin atau resmi, bisa menghubungi OJK dengan call center 157.

“Ketika warga menggunakan pinjol ilegal, banyak kerugian yang didapatkan. Terutama suku bunga yang tinggi, ditambah lagi tidak berada di bawah pengawasan OJK,” ujarnya.

Rony juga mengungkapkan ciri-ciri pinjol yang resmi, di antaranya entitas tersebut hanya bisa mengakses kamera, mikrofon dan lokasi pada aplikasi tersebut.

“Dan tidak mengakses yang lain,” tuturnya.(zul)

Exit mobile version