Beranda Headline

Terungkap Saat Korban Dimandikan Ibunya, Oknum Ketua RT di Kundur Cabuli Balita

0
Tersangka saat diamankan di Polsek Kundur-f/istimewa-hariankepri.com

KARIMUN (HAKA) – Oknum Ketua RT berinisial R di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, ditangkap Satreskrim Polsek Kundur.

R ditangkap karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap balita umur 3,5 tahun.
Penangkapan pelaku pada Kamis, (28/5/2022) di rumahnya.

Kepada hariankepri.com, Kapolsek Kundur, Kompol M Komarudin mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum RT ini, setelah korban (NN) mengaku kepada ibunya, bahwa alat kemaluannya dicolok oleh pak RT.

“Ibu korban (SR) juga melihat anaknya kesakitan saat buang air kecil, jadi dari sini timbul kecurigaan dan langsung membuat laporan polisi,” ucap Kapolsek Kundur, Sabtu (21/5/2022).

Komarudin menjelaskan, modus tersangka untuk melakukan aksinya yaitu dengan mengajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor, karena tersangka sudah ada kedekatan dengan korban.

“Modusnya ajak korban jalan-jalan pakai motor,” jelasnya.

Merasa curiga, ibu korban memberitahukan kepada suaminya RJ membawa korban untuk diperiksa. Setelah diperiksa di rumah sakit, ditemukan lecet merah di bagian alat kemaluan korban.

“Dari hasil visum tersebut keluarga korban langsung membuat laporan polisi. Dari hasil laporan polisi itu kita lakukan penyelidikan dan kita temukan dua alat bukti yang cukup untuk menahan pelaku,” ujar Kapolsek Kundur.

Kompol M Komarudin menyebut, saat dilakukan pemeriksaan pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun hal itu bukan menjadi alasan pihaknya untuk tidak melakukan penahanan.

“Saat diperiksa pelaku tidak mengakui perbuatannya. Tapi kita tidak kejar ke pengakuannya, karena kita sudah ada dua alat awal untuk menahan pelaku,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu, satu helai celana dalam warna merah jambu, kaos warna merah jambu gambar kartun, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka terancam ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 15 Miliar. (yan)

Baca juga:  Golkar dan Demokrat Borong 4 Kursi dari Dapil Kepri 2, PDIP Tersingkir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini