Beranda Headline

Tersangka Sakit, Hakim Tunda Sidang Kasus Mikol Tanpa Izin di Kijang

0
Anggota Polsek Bintan Timur sedang mengamankan mikol saat razia THM Star Pool Barek Motor Kijang beberapa waktu lalu-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Sidang perdana kasus tindak pidana ringan (Tipiring) terkait minuman beralkohol (mikol) tanpa izin di THM Star Pool Kijang, ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada Selasa (5/3/2024) lalu.

“Iya ditunda, karena tersangka A selaku pemilik Star Pool Kijang tidak hadir karena sakit. Sidangnya dilanjutkan minggu depan,” ucap Kapolsek Bintan Timur (Bintim) AKP Rugianto, kepada hariankepri.com, kemarin.

Menurutnya, kasus tipikor itu merupakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas hasil razia THM tersebut di Kawasan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, pada awal Januari 2024 lalu.

Yakni, tim gabungan menemukan 182 kaleng mikol berbagai jenis tanpa izin edar untuk para pengunjung baik di ruangan permainan billiard latai 2, restaurant live music lantai 3, dan karaoke di lantai 4.

Selain itu, pihaknya juga telah menemukan 2 wanita yang bekerja melayani pengunjung THM itu. Dua perempuan itu, berinisial SMH (32) dan Ms (22).

“182 kaleng mikol itu, jadi barang bukti disidang,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Mantan Wali Kota Tanjungpinang Penuhi Panggilan Penyidik KPK
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini