Beranda Headline

Tersangka Kasus Korupsi di Natuna Diperiksa Ulang, MAKI Apresiasi Kejati Kepri

0
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejati Kepri, dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Pasalnya, kata Boyamin, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, sedang melakukan lanjutan penyelidikan terhadap semua Anggota DPRD baik mantan maupun yang aktif. Termasuk penjabat terkait Pemkab Natuna.

“Semoga cepat tuntas penanganan perkaranya,” ucap Boyamin saat dikonfirmasi hariankepri.com, kemarin.

Boyamin menambahkan, kasus yang disidik ulang oleh Kejati Kepri tersebut adalah, perkara dugaan Tipikor Rp 7,7 miliar, pada tunjangan perumahan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna, untuk tahun 2011-2015.

Dalam kasus ini, sambung Boyamin, MAKI juga telah mendaftarkan gugatan pra peradilan Kejati Kepri, ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (28/8/2019) lalu.

Pengajuan gugatan itu, karena mangkraknya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna di tangan Kejati Kepri.

Sidang perdananya pada Jumat (20/9/2019), dengan Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Guntur Kurniawan SH, yang mengadili mangkraknya penanganan perkara korupsi Rp 7,7 miliar di DPRD Kabupaten Natuna.

“Meskipun hakim tunggal Guntur Kurniawan, memutuskan gugatan kami tidak dapat diterima pada tanggal 14 Oktober 2019 silam,” imbuh Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, Kajati Kepri Heri Setiyono mengatakan, hal ini dilakukan, untuk memastikan kembali angka kerugian negara, atau daerah dalam penerimaan tunjangan anggota DPRD Natuna.

“Kemudian kami juga harus menghitung ulang. Kalau memang itu menjadi haknya, dan digunakan maka tentu ada perhitungan,” tambahnya.

Ia menegaskan, hingga kini Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri sedang melakukan proses penyidikan, terhadap para pihak terkait tersebut.

“Proses penyidikan itu sedang berjalan, dan kami akan tuntaskan,” terangnya.

Baca juga:  Besok, Kasus Korupsi 2 Anggota DPRD Kepri yang Mangkrak Mulai Disidang

Adapun lima tersangka itu, adalah Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli yang menjabat Bupati periode 2012-2015.

Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Kemudian, Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Seperti diketahui, dua dari lima tersangka ini sekarang sedang aktif menjadi Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini