Beranda Headline

Ternyata Bukan Hanya SPPD, Ada Sewa Kapal Fiktif Rp 637 Juta di DPRD Kepri

0
Cover salinan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2021-f/dokumen-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jika sebelumnya, ada perjalanan dinas atau SPPD fiktif. Maka, muncul juga temuan sewa kapal fiktif di kegiatan reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, sepanjang tahun 2021.

Hal ini terungkap, setelah redaksi hariankepri.com, menelaah salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Kepri tahun 2021. Adapun nilai temuan tersebut mencapai, Rp 637.100.000,00.

Dalam LHP tersebut, Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor lainnya, atau yang biasa disebut sewa kapal (speedboat), khusus untuk reses, realisasinya mencapai Rp 3,9 miliar, tepatnya Rp 3.932.487.000,00.

Dari realisasi tersebut, penggunaan speedboat disediakan oleh penyedia atas nama PT FP. Setelah Tim BPK melakukan konfirmasi dan kroscek, baik ke PPTK, pendamping reses, dan PT FP, ada 36 transaksi (Rp 637 juta), yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Nilai temuan sebesar Rp 637.100.000,00 itu, rinciannya berasal dari reses masa sidang I sebesar Rp 165.000.000,00. Lalu masa sidang kedua Rp 184.000.000,00. Terakhir, di masa sidang ketiga Rp 288.100.000,00.

Ketika Tim BPK mengonfirmasi ke PPTK, dijelaskan oleh pejabat tersebut, bahwa pengelolaan kebutuhan belanja reses anggota DPRD Kepri di lapangan, dilakukan oleh pendamping masing-masing anggota DPRD Kepri.

Sehingga, terkait pertanggungjawaban, berikut pembayaran ke pihak penyedia (sewa kapal), dilakukan oleh pendamping. Untuk bukti pertanggungjawaban diserahkan ke PPTK untuk diverifikasi.

Menariknya, dalam LHP itu, PPTK telah menyatakan, bahwa tidak ada bukti pemesanan speedboat kepada penyedia atas nama PT FP.

Nah, lain halnya dengan keterangan pendamping reses dalam LHP tersebut. Pendamping menyatakan, telah menyerahkan seluruh bukti pertanggungjawabannya kepada Staf PPTK, beserta pengembalian sisa uang pengeluaran di lapangan.

Berkaitan dengan sewa speedboat, pendamping telah melakukannya ke PT FP selaku penyedia. Tapi, tidak ada bukti tanda terima uang dengan penyedia tersebut.

Baca juga:  Dihadiri Wakil Gubernur, DPRD Kepri Gelar Paripurna Ranperda Soal Bencana

Saat Tim BPK memeriksa penyedia, keterangan berbeda pun disampaikan oleh pihak penyedia dalam hal ini PT FP. Perusahaan yang berkantor di Bintan Utara ini menunjukkan, bahwa, tidak ada pemesanan sewa kapal sebesar Rp 637.100.000,00, untuk kegiatan reses.

Hasil penelusuran hariankepri.com, temuan sewa kapal untuk reses ini, menyeret sejumlah nama politisi penting di DPRD Kepri. Sehingga, dalam LHP BPK setebal 1.216 halaman itu, nama-nama politisi ini diduga “dihilangkan”.

“Kasihan. Ada oknum yang bermain, sehingga sejumlah politisi ikut terseret, padahal bukan mereka yang bermain. Dugaan saya ini sudah intrik politik juga. Jadi saling jegal di dalam,” ungkap salah seorang sumber hariankepri.com.

Ia menceritakan, modus yang dilakukan oleh oknum mantan bendahara, dengan mengambil Surat Pertanggungjawaban (SPj) beberapa anggota dewan yang benar-benar real, lalu digunakan untuk menutupi penggunaan dana sewa kapal yang fiktif.

“Jadi, dia ambil punya Si A dan Si B, untuk nutupi SPj yang bolong. Alhasil, beberapa anggota dewan tidak punya SPj lagi, dan jadilah mereka yang kena temuan, karena dianggap fiktif,” singkatnya mengakhiri.

Data LHP juga menunjukkan, untuk Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor lainnya di DPRD Kepri, yang terbagi dalam 4 kegiatan, semuanya terkena temuan BPK.

Yakni, Rp 379.696.000,00 di Kegiatan Penyediaan Logistik Kantor. Rp 14.168.000,00 di Kegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu. Rp 40.000.000,00 di Kegiatan Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD. Dan yang terakhir, Rp 637.100.000,00 di Kegiatan Reses. Sehingga total temuan BPK untuk sewa kapal di DPRD Kepri, mencapai Rp 1.070.964.000,00.

Untuk seluruh temuan pada belanja sewa kapal ini, juga telah dinyatakan melalui surat yang diterbitkan Setwan DPRD Kepri, nomor 165/186/Setwan/V/2022, tertanggal 9 Mei 2022.

Baca juga:  Ketua Komisi IV DPRD Kepri Hadiri Peringatan Nuzulul Quran di Batam

Bahkan, dalam surat Setwan tersebut, juga dilampirkan empat jenis surat pernyataan dari PT FP selaku penyedia. Yakni surat nomor 07/FP/IV/2022, tentang pengunaan kapal untuk reses. Lalu surat nomor 08/FP/IV/2022, untuk logistik, surat nomor 09/FP/IV/2022 untuk fasilitasi kunjungan tamu, dan surat nomor 10/FP/IV/2022, untuk Kegiatan Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD.

Atas jenis temuan itu, BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, agar Sekwan DPRD Kepri, Martin Maromon menyetorkan kembali ke kas daerah temuan sebesar Rp 1.070.964.000,00. (fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini