Beranda Headline

Terlibat Penyelundupan Ribuan Karton Rokok, Murni Tak Tau Keberadaan Suaminya

0
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang sedang mendengarkan keterangan para saksi dalam kasus penyelundupan rokok di Berakit, Bintan-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang diketuai oleh Boy Sailendra menggelar sidang lanjutan terpisah untuk tersangka Jamali, pada Selasa (25/1/2022) siang.

Sidang itu mendengarkan keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Bintan, Fajrian melalui virtual. Di antara saksi itu bernama Murni, yang merupakan istri dari La Hadi.

Saat ditanya majelis hakim dan JPU, Murni mengaku kenal sama Jamali. Ia diperkenalkan dengan terdakwa, melalui suaminya saat makan malam di Batam saat itu.

“Suami Saya perkenalkan sama Jamali dan istri Jamali juga,” ucap Murni.

Murni juga tidak mengetahui secara pasti pekerjaan suami. Apalagi melakukan penyelundupan rokok ilegal ke luar negeri.

“Saya hanya tau suami saya kerjaannya nelayan saja,” tutur Murni kepada hakim dan JPU.

Belakangan, Murni tau suaminya terlibat penyelundupan 5.200 kotak rokok saat dimintai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Penyidik Kanwil Bea Cukai Kepri, setelah kejadian pada 22 Oktober 2020 lalu.

Saat ditanya beberapa kali oleh Hakim Boy Sailendra. Murni pun tidak mengetahui keberadaan suaminya saat ini. Sebab, suaminya bernama La Hadi tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saya tak tau. Saya tak tau suami saya di mana sekarang,” tutur Murni yang terlhat sedih dan ingin curhat di dalam sidang.

Murni hanya tau bahwa mobil Honda HRV warna putih adalah miliknya bersama suaminya. Namun, mobil itu sudah menjadi barang bukti yang dititip di Kanwil Bea Cukai Kepri di Batam.

“Itu mobil HRV punya saya dan suami. BPKB nya atas nama suami saya,” imbuh Murni.

Boy mengatakan, bahwa terdakwa Jamali terlibat dengan terdakwa Deni Sitohang selaku Nakhoda KLM Pratama yang memuat rokok ilegal dari Vietnam ke perairan Berakit, Kabupaten Bintan.

Baca juga:  Satu Tersangka Korupsi Alat Otomotif Dibekuk Tim Kejati Kepri di Bekasi

Secara fiskal materil. Negara dirugikan 41,1 miliar. Serta, mempengaruhi stabilitas perekonomian negara.

Sehingga terdakwa dijerat pasal 102 huruf a Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Atau pasal 50 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” imbuhnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini