Beranda Headline

Terbukti Korupsi, KPU Kepri Coret Hadi Chandra dan Ilyas Sabli dari DCT

0
Komisioner KPU Provinsi Kepri, Ferry Muliadi Manalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mencoret nama Hadi Candra dan Ilyas Sabli, dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pileg DPRD Provinsi Kepri pada Pemilu tahun 2024.

Komisioner KPU Provinsi Kepri, Ferry Manalu menyampaikan, kedua caleg dapil Natuna Anambas itu dicoret, setelah pihaknya menerima salinan inkracht dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, atas keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus hukum yang menjerat kedua caleg tersebut.

“Kita sudah terima salinan inkracht dari PN tertanggal 19 Desember 2023. Itulah yang menjadi dasar kita melakukan pleno pada Selasa (26/12/2023) untuk mencoret kedua nama tersebut dari DCT. Sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 87,” katanya, kepada hariankepri.com, Rabu (27/12/2023).

Lebih lanjut ia menyampaikan, selain mencoret kedua nama caleg itu dari DCT, KPU Provinsi Kepri juga menghapus kedua nama tersebut dari daftar Sistem Pencalonan (Silon). Kondisi itu membuat total caleg DPRD Provinsi Kepri yang sebelumnya 602 orang menjadi 600 orang.

“Ini karena sudah dua nama itu sudah kita coret dari Silon,” jelasnya.

Kendati sudah dicoret dari DCT maupun Silon, namun, kedua nama caleg tersebut akan tetap ada di kertas suara. Hal ini karena, kertas suara untuk pileg DPRD Kepri tahun 2023 sudah terlanjur dicetak sebelum keputusan inkracht pengadilan tersebut turun.

“Namanya tetap ada di kertas suara, tetapi ketika nanti namanya itu dicoblos, maka suara kedua caleg itu akan dialihkan ke partai. Ini mengacu pada PKPU 10 tahun 2023 pasal 55 ayat 3,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Hadi Chandra dan Ilyas Sabli sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PN) Tanjungpinang dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPRD Natuna tahun anggaran 2017.

Baca juga:  KPU Tanjungpinang Minta Dana Rp 28 Miliar ke Pemko untuk Biaya Pilwako

Namun, pada 1 Desember 2023, dalam pengadilan tingkat kasasi di Hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya terbukti melakukan korupsi.

Dalam putusannya, Hakim MA memvonis Hadi Chandra selama 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 345 juta. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.

Sedangkan Ilyas Sabli, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.(kar/jp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini