Beranda Daerah Bintan

Terbukti Bersalah saat Tangani Kasus Money Politics, Ketua Bawaslu Bintan Dipecat DKPP

0
Ketua DKPP Pusat, Muhammad saat membacakan putusan pemberhentian Ketua Bawaslu Bintan-f/istimewa-screenshot video

BINTAN (HAKA) – Tujuh orang Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021, dengan teradu I Febriadinata.

Sidang putusan itu, dipimpin Ketua DKPP RI, Muhammad. Sidang ini digelar secara virtual di Ruang Sidang, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (31/3/2021) pagi.

Hakim Ketua DKPP RI, Muhammad, membacakan amar putusan perkara nomor 27 tersebut. Majelis menyimpulkan, memberhentikan teradu I, Febriadinata selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan.

Pasalnya, teradu I telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan Pemilu, pada penanganan perkara Sentra Gakkumdu Bawaslu Bintan terkait politik uang dalam Pilkada Bintan 2020 lalu.

“Menjatuhkan, sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu satu, Febriadinata selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan,” jelas Muhammad.

Sedangkan, untuk teradu II yakni Sabrima Putra selaku Staf Bawaslu Kabupaten Bintan, tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Pemilu.

Atas putusan teradu I dan II, sambung Muhammad, Majelis DKPP RI memerintahkan para pihak terkait.

Yakni, memerintahkan Bawaslu Provinsi Kepri, untuk melaksanakan putusan ini kepada teradu satu paling lama 7 hari sejak dibacakan.

Lalu, memerintahkan Sekretaris Bawaslu Kepri untuk melaksanakan putusan teradu II. Sekaligus memulihkan nama baik Sabrima Putra.

“Selanjutnya, memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi putusan sidang ini,” pungkasnya.

Diketahui, perkara KEPP itu diadukan oleh Sapta Priyono, melalui Kuasa Hukumnya Johnson Panjaitan dan kawan-kawan (dkk).

Yakni, Pengadu melaporkan Ketua dan Staf Bawaslu Kabupaten Bintan, Febriadinata dan Sabrima Putra selaku teradu II.

Pokok perkara yang diadukan untuk kedua teradu adalah, melakukan tindakan dan menunjukan keberpihakan kepada pasangan calon nomor urut 01 Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Apri Sujadi – Roby Kurniawan.

Baca juga:  Tiga Siswa SD di Bintan Tak Lulus, Satunya Karena Meninggal Dunia

Terkait, kasus dugaan money politics serta intimidasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Kabupaten Bintan.

Selain itu, para teradu juga tidak bersifat profesional dalam mengemban amanah dan menjalankan tugas dan fungsinya selaku Ketua dan Anggota Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Bintan. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini