Beranda Headline

Tanjungpinang Zona Merah Covid, PGRI Pusat Minta Disdik Tak Buka Sekolah

0
Pengurus PB PGRI Pusat, Hufaiza Dadang AG-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengurus PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pusat, Hufaiza Dadang AG melarang Disdik Kota Tanjungpinang untuk membuka sekolah secara tatap muka.

Sebab menurut Dadang, sekarang ini di Kota Tanjungpinang sudah masuk kategori zona merah Covid-19.

“Kalau sampai 12 Juli 2021 mendatang masih zona merah juga tak usah buka sekolah dulu,” ungkapnya, Jumat (25/6/2021) kepada hariankepri.com.

PB PGRI Pusat, lanjut Dadang, juga telah mengirim surat tertulis ke kementerian pendidikan, agar wilayah yang masih zona merah, tidak dikeluarkan rekomendasi belajar tatap muka.

“Kalau zona kuning, hijau baru bisa di rekom kan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Begitu juga untuk zona orange kalau bisa jangan dulu. Tapi itu tergantung kepala daerah dan gugus tugas,” sebutnya.

Menurutnya, apabila zona merah tetap dipaksakan untuk buka sekolah, maka nantinya akan rentan munculnya cluster baru.

“Jadi, belajar melalui dalam jaringan (daring) saja dulu,” tukasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang berencana akan membuka sekolah untuk SD dan SMP pada 12 Juli 2021 mendatang.

Namun yang dibuka itu, hanya untuk anak kelas 5 SD dan kelas 8 SMP.

“Itu baru rencana. Untuk bertahap kelas 5 dan 8 SMP saja dulu, karena mereka akan persiapan diri untuk menghadapi Assessment Kompetensi Minimum (AKM),” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Mulia Wiwin, beberapa pekan lalu.(zul)

Baca juga:  Dampak Covid-19, Perusahaan Pers Dapat Insentif dari Pemerintah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini